Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Nyatakan Diri sebagai "Amicus Curiae" dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024

Kompas.com - 17/04/2024, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Dia berpandangan, sebenarnya para amicus curiae dalam sengketa pilpres di Indonesia juga dapat meminta untuk didengarkan pendapatnya di persidangan.

Akan tetapi, hal itu sulit terwujud saat ini karena jadwal sidang MK yang sudah memasuki babak akhir menjelang putusan.

Baca juga: Isi Tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Oce menyebutkan, terdapat tiga hal yang perlu dicermati berkenaan dengan sahabat pengadilan di sengketa hasil Pilpres 2024.

Pertama, para hakim konstitusi menerima berkas-berkas yang dikirimkan para sahabat pengadilan atau amicus curiae.

Kedua, majelis hakim turut mempertimbangkan masukan-masukan publik tersebut dalam putusannya.

"Artinya, berkas amicus curiae tidak hanya diterima secara formil atau administratif, tapi masuk menjadi bagian dari putusan," terangnya.

Ketiga, para hakim konstitusi perlu merespons berbagai pendapat amicus curiae tersebut dalam putusannya.

"Dengan demikian, tradisi amicus curiae dapat menjadi pedoman ke depan, khususnya untuk perkara-perkara yang menarik perhatian publik," kata Oce.

Baca juga: Mengenal Politik Gentong Babi, Istilah yang Disinggung dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Amicus curiae beberapa kali pengaruhi putusan hakim

Selama ini, kehadiran amicus curiae beberapa kali memengaruhi putusan sebuah perkara di Indonesia.

Salah satu kasus yang populer adalah pembunuhan berencana Brigadir J pada 2022 yang melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dikutip dari Kompas.com (14/2/2023), amicus curiae diberikan oleh ratusan guru besar dan dosen universitas terkemuka di Tanah Air yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia terhadap Eliezer.

Sebanyak 122 cendekiawan itu menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Februari 2023.

Mereka menyatakan bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tapi juga kontekstual.

Baca juga: MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Bharada E pun diganjar dengan vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan pada 15 Februari 2023.

Oce Madril menjelaskan, amicus curiae juga beberapa kali hadir dalam perkara pidana pencemaran nama baik yang menggunakan pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Mungkin tidak secara langsung memengaruhi putusan, tapi memperkuat pertimbangan hakim dalam memutus," jelas Oce.

Sayangnya, di Tanah Air, amicus curiae tampaknya belum pernah masuk dalam pertimbangan putusan MK, terlebih sengketa hasil pemilu.

"Untuk sengketa pilpres, baru kali ini amicus curiae secara masif berpartisipasi," tutupnya.

Baca juga: Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com