Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Nyatakan Diri sebagai "Amicus Curiae" dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024

Kompas.com - 17/04/2024, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berbagai pihak ramai-ramai menyatakan diri sebagai amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terbaru, Presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri menyatakan diri sebagai amicus curiae dengan mengirimkan pendapat, pandangan, serta masukan pada hakim konstitusi pada Selasa (16/4/2024).

Sebelumnya, sedikitnya 303 guru besar, akademisi, dan kalangan masyarakat sipil melayangkan amicus brief kepada MK yang tengah menangani dua permohonan sengketa hasil pilpres.

Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada MK oleh dua perwakilan, yakni dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dan guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto pada 28 Maret 2024.

Tidak hanya dari kalangan akademisi, penyerahan opini juga datang dari seniman dan budayawan yang diwakili oleh Butet Kartaredjasa awal bulan ini. 

Baca juga: Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024


Tunjukkan kepedulian masyarakat

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengungkapkan, banyak pihak yang menyodorkan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini mengindikasikan kepedulian masyarakat.

"Hal ini menunjukkan begitu banyak pihak yang memiliki kepedulian dan menyoroti sidang sengketa Pilpres 2024. Hal ini berbeda dengan pilpres sebelum-sebelumnya," ujar Oce saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

Menurutnya, istilah amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang artinya "sahabat pengadilan".

Sahabat pengadilan biasanya terdiri dari beberapa orang atau kelompok yang peduli dan berkepentingan dengan perkara yang sedang berjalan di pengadilan.

"Mereka dapat menyampaikan pendapat atau pandangan (amicus brief) dengan tujuan untuk memengaruhi putusan pengadilan," papar Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan) ini.

Berkaitan dengan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), ada berbagai kelompok masyarakat yang bertindak sebagai amicus curiae.

Baca juga: Kata Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Muhadjir Usai Diminta Hadir Sidang Sengketa Pilpres 2024

Minta pendapatnya dipertimbangkan

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dan guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto, mewakili 303 guru besar, akademisi, dan kalangan masyarakat sipil melayangkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 2 permohonan sengketa Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dan guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto, mewakili 303 guru besar, akademisi, dan kalangan masyarakat sipil melayangkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 2 permohonan sengketa Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024).

Sesuai dengan konsepnya, para amicus curiae tentu berharap agar MK memperhatikan dan mempertimbangkan pendapat-pendapat yang diserahkan.

Oce menjelaskan, ada kalanya para amicus curiae diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen langsung di persidangan.

"Misalnya di Amerika Serikat, terdapat beberapa contoh di mana pendapat amicus curiae diperdengarkan di sidang," tuturnya.

Halaman:

Terkini Lainnya

50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

Tren
Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

Tren
Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com