Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai-ramai Nyatakan Diri sebagai "Amicus Curiae" dalam Sengketa Hasil Pilpres 2024

KOMPAS.com - Berbagai pihak ramai-ramai menyatakan diri sebagai amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terbaru, Presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri menyatakan diri sebagai amicus curiae dengan mengirimkan pendapat, pandangan, serta masukan pada hakim konstitusi pada Selasa (16/4/2024).

Sebelumnya, sedikitnya 303 guru besar, akademisi, dan kalangan masyarakat sipil melayangkan amicus brief kepada MK yang tengah menangani dua permohonan sengketa hasil pilpres.

Dokumen tersebut diserahkan langsung kepada MK oleh dua perwakilan, yakni dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dan guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto pada 28 Maret 2024.

Tidak hanya dari kalangan akademisi, penyerahan opini juga datang dari seniman dan budayawan yang diwakili oleh Butet Kartaredjasa awal bulan ini. 

Tunjukkan kepedulian masyarakat

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengungkapkan, banyak pihak yang menyodorkan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini mengindikasikan kepedulian masyarakat.

"Hal ini menunjukkan begitu banyak pihak yang memiliki kepedulian dan menyoroti sidang sengketa Pilpres 2024. Hal ini berbeda dengan pilpres sebelum-sebelumnya," ujar Oce saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

Menurutnya, istilah amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang artinya "sahabat pengadilan".

Sahabat pengadilan biasanya terdiri dari beberapa orang atau kelompok yang peduli dan berkepentingan dengan perkara yang sedang berjalan di pengadilan.

"Mereka dapat menyampaikan pendapat atau pandangan (amicus brief) dengan tujuan untuk memengaruhi putusan pengadilan," papar Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan) ini.

Berkaitan dengan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), ada berbagai kelompok masyarakat yang bertindak sebagai amicus curiae.

Sesuai dengan konsepnya, para amicus curiae tentu berharap agar MK memperhatikan dan mempertimbangkan pendapat-pendapat yang diserahkan.

Oce menjelaskan, ada kalanya para amicus curiae diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen langsung di persidangan.

"Misalnya di Amerika Serikat, terdapat beberapa contoh di mana pendapat amicus curiae diperdengarkan di sidang," tuturnya.

Dia berpandangan, sebenarnya para amicus curiae dalam sengketa pilpres di Indonesia juga dapat meminta untuk didengarkan pendapatnya di persidangan.

Akan tetapi, hal itu sulit terwujud saat ini karena jadwal sidang MK yang sudah memasuki babak akhir menjelang putusan.

Oce menyebutkan, terdapat tiga hal yang perlu dicermati berkenaan dengan sahabat pengadilan di sengketa hasil Pilpres 2024.

Pertama, para hakim konstitusi menerima berkas-berkas yang dikirimkan para sahabat pengadilan atau amicus curiae.

Kedua, majelis hakim turut mempertimbangkan masukan-masukan publik tersebut dalam putusannya.

"Artinya, berkas amicus curiae tidak hanya diterima secara formil atau administratif, tapi masuk menjadi bagian dari putusan," terangnya.

Ketiga, para hakim konstitusi perlu merespons berbagai pendapat amicus curiae tersebut dalam putusannya.

"Dengan demikian, tradisi amicus curiae dapat menjadi pedoman ke depan, khususnya untuk perkara-perkara yang menarik perhatian publik," kata Oce.

Amicus curiae beberapa kali pengaruhi putusan hakim

Selama ini, kehadiran amicus curiae beberapa kali memengaruhi putusan sebuah perkara di Indonesia.

Salah satu kasus yang populer adalah pembunuhan berencana Brigadir J pada 2022 yang melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dikutip dari Kompas.com (14/2/2023), amicus curiae diberikan oleh ratusan guru besar dan dosen universitas terkemuka di Tanah Air yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia terhadap Eliezer.

Sebanyak 122 cendekiawan itu menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Februari 2023.

Mereka menyatakan bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tapi juga kontekstual.

Bharada E pun diganjar dengan vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan pada 15 Februari 2023.

Oce Madril menjelaskan, amicus curiae juga beberapa kali hadir dalam perkara pidana pencemaran nama baik yang menggunakan pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Mungkin tidak secara langsung memengaruhi putusan, tapi memperkuat pertimbangan hakim dalam memutus," jelas Oce.

Sayangnya, di Tanah Air, amicus curiae tampaknya belum pernah masuk dalam pertimbangan putusan MK, terlebih sengketa hasil pemilu.

"Untuk sengketa pilpres, baru kali ini amicus curiae secara masif berpartisipasi," tutupnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/17/090000565/ramai-ramai-nyatakan-diri-sebagai-amicus-curiae-dalam-sengketa-hasil

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke