Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memasuki Hari Terakhir, Apa yang Terjadi jika Penetapan Hasil Pemilu 2024 Melebihi Batas 20 Maret?

Kompas.com - 20/03/2024, 07:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan menetapkan hasil Pemilu 2024 secara nasional paling lambat hari ini, Rabu (20/3/2024).

Ketentuan batas waktu penetapan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mengacu pada aturan itu, KPU wajib menetapkan hasil pemilu secara nasional maksimal 35 hari setelah pemungutan suara.

Dalam konteks Pemilu 2024, batas waktu 35 hari jatuh pada 20 Maret 2024.

Akan tetapi, proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 hingga Rabu pagi masih terus berlangsung dengan menyisakan dua provinsi, yakni Papua dan Papua Pegunungan.

Lantas, apa yang terjadi jika penetapan hasil Pemilu 2024 melebihi batas 20 Maret 2024?

Baca juga: Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Hasil Pemilu 2024 tidak sah

Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan) Oce Madril mengatakan, KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan semua tahapan pemilu secara tepat waktu.

Hal ini sesuai bunyi Pasal 14 UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Jadi batasan-batasan waktu dalam penyelenggaraan pemilu adalah hal yang penting dalam kacamata UU Pemilu," kata Oce saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

Jika penetapan hasil Pemilu 2024 melebihi waktu yang ditentukan, hal itu berarti sudah di luar jangkauan UU Pemilu.

Artinya, penetapan itu tak bisa lagi dianggap sebagai hasil atau produk Pemilu 2024.

"Kita tidak tahu itu produk apa, karena KPU tidak punya kewenangan lagi setelah 35 hari terlewati," jelas mantan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

"Kalau secara hukum itu tidak ada statusnya. Dokumen yang dihasilkan tidak ada nilai hukumnya. Jadi tidak main-main," sambungnya.

Baca juga: Menakar Peluang Terwujudnya Hak Angket yang Diwacanakan terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024...

Krisis kepemimpinan nasional

Dengan kondisi ini, ia menyebutkan bahwa akan ada kompleksitas terkait hasil pemilu.

Sebab, legitimasi Pemilu 2024 tak hanya berkurang, tetapi juga akan memiliki cacat hukum sehingga pelaksanaan pesta demokrasi itu akan berjalan sia-sia.

Sayangnya, konstitusi Indonesia belum mengatur terkait kemungkinan itu.

Namun, Oce menilai kondisi tersebut berpeluang mengakibatkan krisis kepemimpinan nasional.

"Sementara konstitusi kita tidak mengatur, ini bisa sebabkan krisis kepemimpinan nasional," ujar dosen Fakultas Hukum UGM itu.

Baca juga: Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Masih ada waktu hingga Oktober 2024

Senada, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan, penetapan hasil Pemilu 2024 di luar waktu yang ditentukan akan memberikan dampak sangat luas.

Pasalnya, hasil Pemilu 2024 bisa dianggap tidak sah atau tidak sesuai prosedur yang ditentukan.

"(Pemilu 2024) dianggap tidak pernah ada atau KPU gagal selenggarakan pemilu," jelas Feri saat dihubungi secara terpisah, Selasa.

Kendati demikian, kondisi ini bukan berarti membuka peluang kepemimpinan Presiden Joko Widodo akan terus berlanjut. Sebab, jabatan Jokowi secara konstitusi wajib berakhir dalam 5 tahun.

Karena masa kepemimpinan Jokowi baru berakhir pada Oktober 2024, ia melihat masih ada waktu untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Kalau KPU dianggap gagal, Komisi 2 wajib mengganti dengan penyelenggara yang baru," kata dia.

Akan tetapi, ia meyakini bahwa KPU akan bisa menetapkan hasil Pemilu 2024 sesuai jadwal, yakni 20 Maret 2024.

Baca juga: Alasan Grafik Perolehan Suara dalam Sirekap KPU Tiba-tiba Menghilang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com