Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Memasuki Hari Terakhir, Apa yang Terjadi jika Penetapan Hasil Pemilu 2024 Melebihi Batas 20 Maret?

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan menetapkan hasil Pemilu 2024 secara nasional paling lambat hari ini, Rabu (20/3/2024).

Ketentuan batas waktu penetapan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mengacu pada aturan itu, KPU wajib menetapkan hasil pemilu secara nasional maksimal 35 hari setelah pemungutan suara.

Dalam konteks Pemilu 2024, batas waktu 35 hari jatuh pada 20 Maret 2024.

Akan tetapi, proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 hingga Rabu pagi masih terus berlangsung dengan menyisakan dua provinsi, yakni Papua dan Papua Pegunungan.

Lantas, apa yang terjadi jika penetapan hasil Pemilu 2024 melebihi batas 20 Maret 2024?

Hasil Pemilu 2024 tidak sah

Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan) Oce Madril mengatakan, KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan semua tahapan pemilu secara tepat waktu.

Hal ini sesuai bunyi Pasal 14 UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Jadi batasan-batasan waktu dalam penyelenggaraan pemilu adalah hal yang penting dalam kacamata UU Pemilu," kata Oce saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

Jika penetapan hasil Pemilu 2024 melebihi waktu yang ditentukan, hal itu berarti sudah di luar jangkauan UU Pemilu.

Artinya, penetapan itu tak bisa lagi dianggap sebagai hasil atau produk Pemilu 2024.

"Kita tidak tahu itu produk apa, karena KPU tidak punya kewenangan lagi setelah 35 hari terlewati," jelas mantan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

"Kalau secara hukum itu tidak ada statusnya. Dokumen yang dihasilkan tidak ada nilai hukumnya. Jadi tidak main-main," sambungnya.

Krisis kepemimpinan nasional

Dengan kondisi ini, ia menyebutkan bahwa akan ada kompleksitas terkait hasil pemilu.

Sebab, legitimasi Pemilu 2024 tak hanya berkurang, tetapi juga akan memiliki cacat hukum sehingga pelaksanaan pesta demokrasi itu akan berjalan sia-sia.

Sayangnya, konstitusi Indonesia belum mengatur terkait kemungkinan itu.

Namun, Oce menilai kondisi tersebut berpeluang mengakibatkan krisis kepemimpinan nasional.

"Sementara konstitusi kita tidak mengatur, ini bisa sebabkan krisis kepemimpinan nasional," ujar dosen Fakultas Hukum UGM itu.

Masih ada waktu hingga Oktober 2024

Senada, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan, penetapan hasil Pemilu 2024 di luar waktu yang ditentukan akan memberikan dampak sangat luas.

Pasalnya, hasil Pemilu 2024 bisa dianggap tidak sah atau tidak sesuai prosedur yang ditentukan.

"(Pemilu 2024) dianggap tidak pernah ada atau KPU gagal selenggarakan pemilu," jelas Feri saat dihubungi secara terpisah, Selasa.

Kendati demikian, kondisi ini bukan berarti membuka peluang kepemimpinan Presiden Joko Widodo akan terus berlanjut. Sebab, jabatan Jokowi secara konstitusi wajib berakhir dalam 5 tahun.

Karena masa kepemimpinan Jokowi baru berakhir pada Oktober 2024, ia melihat masih ada waktu untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Kalau KPU dianggap gagal, Komisi 2 wajib mengganti dengan penyelenggara yang baru," kata dia.

Akan tetapi, ia meyakini bahwa KPU akan bisa menetapkan hasil Pemilu 2024 sesuai jadwal, yakni 20 Maret 2024.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/20/071500165/memasuki-hari-terakhir-apa-yang-terjadi-jika-penetapan-hasil-pemilu-2024

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke