Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 25 Instansi yang Siap Pindah ke IKN

Kompas.com - 19/03/2024, 19:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dilakukan secara bertahap mulai Juli-Agustus 2024 untuk gelombang pertama dan November-Desember 2024 gelombang kedua.

Hingga saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, ada sebanyak 25 instansi kementerian atau lembaga menyatakan siap untuk pindah ke IKN. 

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, masing-masing instansi kementerian atau lembaga telah mengajukan jumlah ASN yang akan dipindah ke IKN.

Total, ada 2.505 ASN yang akan diajukan untuk pindah ke IKN yang terdiri dari jabatan eselon 1 hingga eselon 4.

"Sehingga jabatan-jabatan yang ada di sana itu tetap akan ada empat jabatan itu," ucapnya, dilansir dari Antara, Selasa (19/3/2024).

Namun, Haryomo memastikan bahwa semua ASN yang bekerja di instansi pusat bakal dipindahkan ke IKN.

Lantas, lembaga mana saja yang siap pindah ke IKN?

Baca juga: Daftar Pejabat ASN yang Pindah Lebih Dulu ke IKN

Daftar kementerian dan lembaga yang siap pindah ke IKN

Pemindahan ASN ke IKN bakal menyesuaikan skala prioritas dan kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

BKN juga akan melakukan pengendalian terhadap penugasan ASN ke IKN yang dilakukan oleh PPK agar sesuai dengan standar, prosedur, dan kriteria.

Saat ini, setiap instansi diminta untuk menyusun peta jabatan masing-masing untuk pertimbangan keperluan IKN.

Berikut 25 instansi kementerian dan lembaga yang siap pindah ke IKN:

  1. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
  2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  3. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
  4. Badan Pangan Nasional
  5. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  6. Badan Siber dan Sandi Negara
  7. Kejaksaan Agung
  8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  9. Kementerian Dalam Negeri
  10. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  11. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  12. Kementerian Kesehatan
  13. Kementerian Keuangan
  14. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  15. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  16. Kementerian Luar Negeri
  17. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  18. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  19. Kementerian Perdagangan
  20. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
  21. Kementerian Sekretariat Negara
  22. Sekretariat Jenderal DPR
  23. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
  24. Sekretariat Jenderal MPR
  25. Sekretariat Jenderal DPD.

Baca juga: Ibu Kota Indonesia Masih Jakarta, Kapan Resmi Pindah ke IKN Nusantara?

DPR usul tak pindah ke IKN

Dari 25 instansi kementerian dan lembaga yang siap pindah ke IKN, tidak ada Dewan Perwakilan Rakyat.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek sempat mengusulkan, pusat kegiatan parlemen tetap berlangsung di Jakarta, meskipun pusat pemerintahan akan pindah ke IKN.

Dengan demikian, DPR tak perlu pindah ke IKN.

Usulan itu disampaikan saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta pada Senin (18/3/2024).

Halaman:

Terkini Lainnya

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com