KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dilakukan secara bertahap mulai Juli-Agustus 2024 untuk gelombang pertama dan November-Desember 2024 gelombang kedua.
Hingga saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, ada sebanyak 25 instansi kementerian atau lembaga menyatakan siap untuk pindah ke IKN.
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, masing-masing instansi kementerian atau lembaga telah mengajukan jumlah ASN yang akan dipindah ke IKN.
Total, ada 2.505 ASN yang akan diajukan untuk pindah ke IKN yang terdiri dari jabatan eselon 1 hingga eselon 4.
"Sehingga jabatan-jabatan yang ada di sana itu tetap akan ada empat jabatan itu," ucapnya, dilansir dari Antara, Selasa (19/3/2024).
Namun, Haryomo memastikan bahwa semua ASN yang bekerja di instansi pusat bakal dipindahkan ke IKN.
Lantas, lembaga mana saja yang siap pindah ke IKN?
Baca juga: Daftar Pejabat ASN yang Pindah Lebih Dulu ke IKN
Pemindahan ASN ke IKN bakal menyesuaikan skala prioritas dan kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
BKN juga akan melakukan pengendalian terhadap penugasan ASN ke IKN yang dilakukan oleh PPK agar sesuai dengan standar, prosedur, dan kriteria.
Saat ini, setiap instansi diminta untuk menyusun peta jabatan masing-masing untuk pertimbangan keperluan IKN.
Berikut 25 instansi kementerian dan lembaga yang siap pindah ke IKN:
Baca juga: Ibu Kota Indonesia Masih Jakarta, Kapan Resmi Pindah ke IKN Nusantara?
Dari 25 instansi kementerian dan lembaga yang siap pindah ke IKN, tidak ada Dewan Perwakilan Rakyat.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek sempat mengusulkan, pusat kegiatan parlemen tetap berlangsung di Jakarta, meskipun pusat pemerintahan akan pindah ke IKN.
Dengan demikian, DPR tak perlu pindah ke IKN.
Usulan itu disampaikan saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta pada Senin (18/3/2024).