Awiek berpendapat, Jakarta yang mengatur kekhususan dan masih berkaitan dengan IKN, sehingga dapat dijadikan kekhususan legislasi.
"Kalau sekalian dibikin kekhususan, bisa tidak DKJ itu termasuk kekhususan menjadi ibu kota legislasi," kata dia, dilansir dari saluran Youtube Kompas.com, Senin.
Baca juga: Tak Dibatasi Hanya 2 Juta Jiwa, Ini Proyeksi Pertumbuhan Penduduk IKN hingga 2045
Meski demikian, Awiek memastikan hal ini tidak menghentikan aktivitas parlemen di Ibu Kota Nusantara.
"Tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu, silakan pemerintah menanggapi," imbuhnya.
Usulan tersebut berpedoman pada sejumlah negara yang memiliki banyak ibu kota, seperti Afrika Selatan.
Namun, usulan tersebut ditolak oleh pemerintah yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.
Dia mengatakan, kedudukan lembaga negara di IKN tidak hanya pemerintah atau lembaga eksekutif, tetapi juga lembaga legislatif, termasuk DPR.
"Menurut pemerintah, jangan biarkan kami saja di sana. Kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan," tutur Suhajar.
Baca juga: Pemerintah Buka 250.000 Formasi CPNS di IKN, Ini Kriterianya
Sebelumnya, BKN merinci para ASN yang akan dipindah ke IKN adalah mereka yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional.
Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPANRB, Mohammad Averrouce menyatakan, pejabat ASN yang akan pindah ke IKN disesuaikan berdasarkan peran yang diperlukan.
Berikut pejabat yang bakal lebih dulu dipindah ke IKN:
Kemenpan RB memastikan bahwa ASN yang pindah ke IKN harus menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Para ASN yang dipindah ke IKN diusulkan mendapat insentif berupa tunjangan pionir sebagai bentuk apresiasi bagi Pegawai ASN.
Baca juga: Gambaran IKN 2045: Hanya 2 Juta Penduduk, Taksi Terbang, dan Angkot Listrik Tanpa Sopir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.