KOMPAS.com - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Hal itu diputuskan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Baleg DPR bersama pemerintah, Senin (18/3/2024) malam.
Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ disahkan dalam sidang Paripurna. Namun, Fraksi PKS menolak. RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal dengan empat materi muatan utama.
Lalu, apa poin-poin penting isi dari RUU DKJ?
Baca juga: Jakarta Resmi Kehilangan Status Daerah Khusus Ibu Kota sejak 15 Februari, Ini Alasannya
Berdasarkan RUU DKJ Pasal 1 ayat (1), Jakarta akan kehilangan status sebagai ibukota negara atau Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Selanjutnya, Jakarta akan menjadi daerah otonom bernama Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Provinsi ini beribukota di Jakarta Pusat.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional. Ini berarti, daerah tersebut akan berfungsi sebagai pusat perdagangan, kegiatan layanan jasa dan keuangan, serta kegiatan bisnis nasional dan global.
Pemerintah akan membentuk kawasan aglomerasi Jabodetabekjur setelah Jakarta tidak menjadi ibukota negara.
Jabodetabekjur terdiri dari Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Cianjur.
Dikutip dari Kompas.com (17/3/2024), wilayah aglomerasi Jabodetabekjur akan diatur oleh Dewan Kawasan Aglomerasi atau Dewan Aglomerasi.
Dewas Aglomerasi dibentuk untuk mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional dan menyiapkan dokumen rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi.
Dewas Aglomerasi juga bertugas mengoordinasikan, mengawasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang diadakan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.
Dewan ini dipimpin wakil presiden (wapres). Namun, wapres tidak dapat mengambil alih memimpin daerah tersebut. Jabodetabekjur akan dimpimpin kepala daerah aglomerasi.
Baca juga: Ramai-ramai Tolak Usulan Gubernur DKJ Ditunjuk oleh Presiden
Baleg DPR juga sepakat, Gubernur DKJ akan tetap dipilih melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putusan ini sekaligus membantah informasi Gubernur DKJ akan dipilih presiden.
Pilkada DKJ menggunakan sistem berbeda dari DKI Jakarta. Calon gubernur dan wakilnya yang meraih suara terbanyak langsung terpilih menjadi pemimpin daerah. Sebelumnya, pemenang Pilkada DKI Jakarta harus mendapatkan suara dengan sistem perhitungan 50 plus satu.