Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7 Poin Penting Isi RUU DKJ, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Hal itu diputuskan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Baleg DPR bersama pemerintah, Senin (18/3/2024) malam.

Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ disahkan dalam sidang Paripurna. Namun, Fraksi PKS menolak. RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal dengan empat materi muatan utama.

Lalu, apa poin-poin penting isi dari RUU DKJ?

1. Jakarta bukan lagi ibu kota negara

Berdasarkan RUU DKJ Pasal 1 ayat (1), Jakarta akan kehilangan status sebagai ibukota negara atau Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Selanjutnya, Jakarta akan menjadi daerah otonom bernama Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Provinsi ini beribukota di Jakarta Pusat.

Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional. Ini berarti, daerah tersebut akan berfungsi sebagai pusat perdagangan, kegiatan layanan jasa dan keuangan, serta kegiatan bisnis nasional dan global.

2. Wilayah aglomerasi Jabodetabekjur

Pemerintah akan membentuk kawasan aglomerasi Jabodetabekjur setelah Jakarta tidak menjadi ibukota negara.

Jabodetabekjur terdiri dari Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Cianjur.

Dikutip dari Kompas.com (17/3/2024), wilayah aglomerasi Jabodetabekjur akan diatur oleh Dewan Kawasan Aglomerasi atau Dewan Aglomerasi.

Dewas Aglomerasi dibentuk untuk mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional dan menyiapkan dokumen rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi.

Dewas Aglomerasi juga bertugas mengoordinasikan, mengawasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang diadakan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

Dewan ini dipimpin wakil presiden (wapres). Namun, wapres tidak dapat mengambil alih memimpin daerah tersebut. Jabodetabekjur akan dimpimpin kepala daerah aglomerasi.

3. Gubernur Jakarta tetap dipilih rakyat lewat Pilkada

Baleg DPR juga sepakat, Gubernur DKJ akan tetap dipilih melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Putusan ini sekaligus membantah informasi Gubernur DKJ akan dipilih presiden.

Pilkada DKJ menggunakan sistem berbeda dari DKI Jakarta. Calon gubernur dan wakilnya yang meraih suara terbanyak langsung terpilih menjadi pemimpin daerah. Sebelumnya, pemenang Pilkada DKI Jakarta harus mendapatkan suara dengan sistem perhitungan 50 plus satu.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyatakan gubernur dan wakil gubernur DKJ dapat menjabat selama dua periode.

"Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Suhajar, diberitakan Kompas.com (18/3/2024).

Gubernur DKJ akan berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan wali kota atau bupati yang ada dalam Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

4. Kewenangan khusus DKJ

Sesuai RUU DKJ Pasal 8, Pemerintah DKJ memiliki kewenangan terhadap daerah provinsi dan kabupaten/kota yang ada di bawahnya. Kewenangan ini meliputi kewenangan umum sesuai Undang-undang Pemerintahan Daerah dan kewenangan khusus.

Kewenangan khusus DKJ pada urusan pemerintahan antara lain meliputi bidang:

  • Pekerjaan umum dan penataan ruang
  • Perumahan rakyat dan kawasan permukiman
  • Kebudayaan
  • Penanaman modal
  • Perhubungan
  • Lingkungan hidup
  • Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  • Perindustrian
  • Pariwisata
  • Perdagangan
  • Pendidikan
  • Kesehatan

Selain itu, DKJ juga memiliki kewenangan khusus dalam penyelenggaraan urusan penunjang
pemerintahan seperti bidang berikut:

5. Memajukan budaya Betawi

Sebagai salah satu bentuk kewenangan dalam bidang kebudayaan, pemerintah DKJ berwenang memajukkan kebudayaan Betawi, tradisi, budaya kontemporer, dan budaya populer yang berkembang di wilayah Jakarta.

Namun, pemerintah DKJ harus memprioritaskan kemajuan budaya Betawi yang asli Jakarta. Hal ini tertuang dalam RUU DKJ Pasal 26.

Untuk menjalani wewenang ini, pemerintah DKJ dapat membentuk Dana Abadi Kebudayaan, serta mengikutsertakan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

6. Aset GBK, Monas, dan Kemayoran diatur pusat

Baleg DPR dan pemerintah menyepakati aset pemerintah pusat tidak diserahkan ke pemerintahan provinsi Jakarta dalam RUU DKJ.

Sebelumnya, Pasal 61 RUU DKJ menyebutkan pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Monumen Nasional, dan Kemayoran kepada DKJ.

Namun, diberitakan Kompas TV (18/3/2024), Pasal 61 RUU DKJ dihapus karena Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan pengelolaan barang milik negara di Jakarta dialihkan ke Kementerian Keuangan.

7. Dewan dan lembaga pembantu daerah

RUU DKJ juga mengatur pembentukan Dewan Kabupaten/Kota yang berisikan perwakilan kecamatan. Dewan ini bertugas membantu kerja pemerintah kabupaten/kota di Provinsi DKJ. Dewan ini akan bekerja sama dengan DPRD DKJ dan kepala daerah.

Di tingkat kelurahan, RUU DKJ mengatur pembentukan lembaga musyawarah kelurahan yang bertugas menambung aspirasi warga di tingkat kelurahan. 

Di sisi lain, pemerintah pusat dapat membentuk Kawasan Khusus dalam wilayah Provinsi DKJ dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional seperti untuk mendukung peran DKJ sebagai Pusat Perekonomian Nasional.

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri, Nicholas Ryan Aditya, | Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh, Novianti Setuningsih)

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/19/173000665/7-poin-penting-isi-ruu-dkj-gubernur-jakarta-tetap-dipilih-rakyat

Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke