Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Tolak Pindah ke IKN, Ini Alasan DPR Usulkan Kegiatan Parlemen Tetap di Jakarta

Kompas.com - 20/03/2024, 07:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar kegiatan DPR sebagai lembaga legislatif tetap berlangsung di Jakarta meskipun pusat pemerintahan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal itu diusulkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta bersama perwakilan pemerintah, Senin (18/3/2024).

"Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu," kata pria yang akrab disapa Awiek itu, dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

Meski demikian, Awiek mengatakan bahwa hal tersebut tidak menghentikan aktivitas parlemen di IKN.

Lantas, mengapa DPR mengusulkan agar kegiatan tetap terpusat di Jakarta dan tidak pindah ke IKN?

Baca juga: Ibu Kota Indonesia Masih Jakarta, Kapan Resmi Pindah ke IKN Nusantara?

Bukan menolak pindak IKN

Namun, Awiek menegaskan bahwa usulan itu bukan berarti DPR menolak pindah ke IKN.

"Bukan tidak mau pindah (ke IKN)," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

Menurutnya, usulan ibu kota legislasi itu disampaikan untuk menjaga kesejarahan Jakarta sebagai ibu kota.

"Untuk menjaga kesinambungan dan kesejahteraan Jakarta sebagai ibu kota, salah satu aktivitas pemerintah pusat itu harus tetap ada di Jakarta," kata dia.

Artinya, kata Awiek, DPR bisa berkantor dan beraktivitas di dua tempat, yakni di IKN dan Jakarta.

Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta bersama perwakilan pemerintah.

"Rapat panja memutuskan semua lembaga tetap pindah ke IKN secara bertahap sampai kesiapan sarana dan prasarana di IKN tersedia," tandas Awiek.

Baca juga: Jokowi Akan Berkantor di IKN Juli 2024, Bagaimana Progres Pembangunannya?

Ibu kota dibagi menjadi 3 kluster

Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Hermanto mengusulkan agar ibu kota dibagi ke dalam tiga kluster, yakni ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Usulan tersebut disampaikan agar fungsi ibu kota negara memiliki optimalisasi dengan fungsinya masing-masing.

Hermanto juga mengusulkan agar kekhususan yang melekat pada Jakarta adalah dengan menjadi ibu kota legislasi setelah ibu kota negara berpindah ke IKN. Sementara, IKN menjadi ibu kota negara eksekutif.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com