Sayangnya, konstitusi Indonesia belum mengatur terkait kemungkinan itu.
Namun, Oce menilai kondisi tersebut berpeluang mengakibatkan krisis kepemimpinan nasional.
"Sementara konstitusi kita tidak mengatur, ini bisa sebabkan krisis kepemimpinan nasional," ujar dosen Fakultas Hukum UGM itu.
Baca juga: Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU
Senada, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan, penetapan hasil Pemilu 2024 di luar waktu yang ditentukan akan memberikan dampak sangat luas.
Pasalnya, hasil Pemilu 2024 bisa dianggap tidak sah atau tidak sesuai prosedur yang ditentukan.
"(Pemilu 2024) dianggap tidak pernah ada atau KPU gagal selenggarakan pemilu," jelas Feri saat dihubungi secara terpisah, Selasa.
Kendati demikian, kondisi ini bukan berarti membuka peluang kepemimpinan Presiden Joko Widodo akan terus berlanjut. Sebab, jabatan Jokowi secara konstitusi wajib berakhir dalam 5 tahun.
Karena masa kepemimpinan Jokowi baru berakhir pada Oktober 2024, ia melihat masih ada waktu untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Kalau KPU dianggap gagal, Komisi 2 wajib mengganti dengan penyelenggara yang baru," kata dia.
Akan tetapi, ia meyakini bahwa KPU akan bisa menetapkan hasil Pemilu 2024 sesuai jadwal, yakni 20 Maret 2024.
Baca juga: Alasan Grafik Perolehan Suara dalam Sirekap KPU Tiba-tiba Menghilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.