Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Parliamentary Threshold" Akan Turun, Bagaimana Tanggapan Partai-partai Parlemen?

Kompas.com - 05/03/2024, 20:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.comMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugagatan itu diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Juru bicara hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih mengatakan, selama ini tak ada penjelasan rasiona terkait ambang batas parlemen 4 persen.

Karena itu, ia berharap agar penentuan ambang batas parlemen ini nantinya harus rasional.

Baca juga: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Akan Dihapus, Ini Kata Perludem dan Guru Besar UI

Kendati demikian, Enny menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

"Threshold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif," kata Enny, Jumat (1/3/2024).

Namun, perubahan ambang batas parlemen ini baru berlaku pada Pemilu 2029.

Putusan ini pun mendapat respons beragam dari partai-partai parlemen.

Baca juga: Kata MK soal Kabar PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Kembali Jadi Ketua

PPP

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PP) Romahurmuziy mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK tersebut.

Menurutnya, penghapusan ambang batas tersebut membuat suara rakyat tidak ada yang terbuang.

"Karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi. Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," kata pria yang akrab disapa Rommy, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (1/3/2024).

Ia pun berharap agar putusan ini segera berlaku saat aturan itu diputuskan, tanpa perlu menunggu Pemilu 2029.

Sementara, Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi menuturkan, pihaknya menginginkan ambang batas turun menjadi 2,5 persen, sesuai penerapan pertama pada 2009.

Ia meyakini, angka 2,5 persen juga bakal menciptakan penyederhanaan partai politik di parlemen.

Baca juga: Mengenal Parliamentary Threshold, Syarat Partai Politik Bisa Masuk Parlemen

PKB

Tak seperti PPP, Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid menilai bahwa putusan itu menunjukkan sikap anomali MK.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kisruh Penangkapan Pegi dan Penghapusan DPO Pembunuhan Vina, Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Jabar

Kisruh Penangkapan Pegi dan Penghapusan DPO Pembunuhan Vina, Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Jabar

Tren
Idul Adha 2024 Tanggal Berapa? Ini Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Idul Adha 2024 Tanggal Berapa? Ini Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Tren
Berapa Lama Durasi Jalan Kaki untuk Mengecilkan Perut Buncit?

Berapa Lama Durasi Jalan Kaki untuk Mengecilkan Perut Buncit?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 28-29 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 28-29 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Tanda Kolesterol Tinggi yang Kerap Diabaikan | Bantah Bunuh Vina, Pegi Tetap Diancam Hukuman Mati

[POPULER TREN] Tanda Kolesterol Tinggi yang Kerap Diabaikan | Bantah Bunuh Vina, Pegi Tetap Diancam Hukuman Mati

Tren
Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Matahari Tepat di Atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Tren
Kekuasaan Sejarah

Kekuasaan Sejarah

Tren
Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Kisah Alfiana, Penari Belia yang Rela Sisihkan Honor Demi Berhaji, Jadi Salah Satu Jemaah Termuda

Tren
Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Jokowi Luncurkan Aplikasi Terpadu INA Digital, Bisa Urus SIM, IKD, dan Bansos

Tren
Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Biaya UKT Universitas Muhammadiyah Maumere, Bisa Dibayar Pakai Hasil Bumi atau Dicicil

Tren
Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Pegi Bantah Telah Membunuh Vina, Apakah Berpengaruh pada Proses Hukum?

Tren
Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Singapura Tarik Produk Kacang Impor Ini karena Risiko Kesehatan, Apakah Beredar di Indonesia?

Tren
Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Tren
Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Ramai di Media Sosial, Bagaimana Penilaian Tes Learning Agility Rekrutmen BUMN?

Tren
Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem: Kalau Ada Kenaikan Harus Adil dan Wajar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com