Menurutnya, ambang batas yang terlalu tinggi justru akan mengakibatkan disproporsionalitas yang semakin besar.
Dampaknya, pemilu tak lagi proporsional karena banyak suara sah nasional yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menuturkan, pihaknya menghormati putusan MK tersebut.
Namun, ia berharap agar jumlah anggota DPR dalam satu partai harus sama dengan jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) yang berjumlah 17.
Habiburokhman juga tak sependapat jika format DPR RI sama dengan DPRD, karena dinilai tidak efektif.
"Format penggabungan partai menjadi satu fraksi seperti terjadi di DPRD terbukti tidak efektif, karena arahan pimpinan partai politik bisa berbeda satu sama lain," jelas dia, dikutip dari laman resmi Gerindra, Senin.
Baca juga: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah, Demokrat: Pilihannya Dihapus atau Ubah Angka
Sementara itu, Ketua DPP partai Demokrat Herman Khaeron menilai, ambang batas parlemen 4 persen harus diubah atau dihapus, sesuai putusan MK.
Ia menjelaskan, kelahiran ambang batas parlemen sebenarnya bertujuan agar terjadi seleksi penyederhanaan atau pembatasan jumlah partai di DPR.
Setuju dengan MK, Herman menganggap bahwa ambang batas parlemen nantinya harus proporsional.
"Ya betul, pilihannya 4 persen dihapus atau kita memberi (angka) ambang batas yang menurut MK harus proporsional," kata Herman, dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa menjelaskan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya keputusan MK ini kepada DPR.
Namun, ia menegaskan bahwa harapan Golkar adalah kualitas politik di Indonesia ke depan lebih bagus, dengan calon anggota DPR yang lebih berbobot.
"Kita tidak ingin ada partai baru muncul kemudian bisa membawa ideologi-ideologi yang bisa membawa perpecahan bangsa ini," kata dia, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat.
"Jadi kita ingin agar supaya indonesia menjaga stabilitas politiknya," sambungnya.
Baca juga: Beda Tafsir soal Putusan MK, Ambang Batas Parlemen Perlu Diperkecil atau Diperbesar?
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardami Ali Sera mengatakan, putusan MK sudah final dan mengikat.