Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata MK soal Kabar PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Kembali Jadi Ketua

Kompas.com - 16/02/2024, 13:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar ia masih dapat menduduki jabatan sebagai Ketua MK.

Gugatan dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut dilayangkan oleh Anwar pada 24 November 2023.

Dalam gugatannya, ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru dibatalkan.

Anwar meminta PTUN untuk mengabulkan gugatan itu untuk seluruhnya dalam pokok gugatannya.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi isi gugatan yang dilayangkan Anwar sebagaimana dikutip Kompas TV, Minggu (31/12/2024).

Terkait hal itu, belakangan beredar kabar bahwa PTUN mengabulkan gugatan Anwar sehingga ia bisa kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.

Lantas, apa kata MK soal hal tersebut?

Baca juga: Alasan MK Tak Libatkan Anwar Usman dalam Putusan Gugatan Ulang Usia Capres-Cawapres

Penjelasan MK soal Anwar Usman kembali menjadi ketua

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, kabar beredar yang menyebutkan gugatan Anwar dikabulkan oleh PTUN merupakan hal yang tidak benar.

Informasi tersebut, lanjut Fajar, dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang merupakan data umum tentang gugatan yang dilayangkan Anwar.

Fajar menjelaskan bahwa data umum itu memang dimuat dalam SIPP sewaktu gugatan didaftarkan.

"Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta Penggugat," ujar Fajar dikutip dari Kompas TV, Kamis (15/2/2024).

Tak hanya itu, SIPP PTUN Jakarta juga memuat amar putusan sela yang isinya bukanlah mengabulkan gugatan Anwar agar kembali menjadi Ketua hingga 2028 seperti yang termuat dalam pokok gugatannya.

"Mengadili: Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama PERGERAKAN ADVOKAT NUSANTARA (PAREKAT NUSANTARA) dan TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA (TPDI)," tulis amar putusan tersebut.

Baca juga: Alasan 7 Hakim MK Tidak Bersedia Gantikan Anwar Usman

Anwar Usman dicopot dari Ketua MK

Perlu diketahui, gugatan Anwar terhadap Suhartoyo sebagai Ketua MK aktif saat ini bermula ketika jabatannya sebagai orang nomor satu di lembaga ini dicopot pada Selasa (7/11/2023).

Majelis Kehormatan (MK) MK menyatakan bahwa Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat ketika menangani uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Halaman:

Terkini Lainnya

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com