“Keputusan DKPP itu harus ditindaklanjuti apakah pemilu ini bisa diteruskan atau tidak?" sambungnya.
Menurutnya, saat ini masih menunggu respons KPU dan Bawaslu terkait keputusan DKPP tersebut.
"Tentu ini mengkhawatirkan, kita tunggu saja reaksi Bawaslu dan KPU. (Harapannya) Saya nunggu saja," ungkapnya.
Baca juga: Simak, Cara Mencoblos yang Benar di Pemilu 2024 agar Suara Sah
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming menyebut, pihaknya akan melakukan tindak lanjut atas putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan terakhir kepada Hasyim Asy’ari.
“Ya nanti kami tindak lanjuti,” tutur Gibran, dilansir dari Kompas.com, Senin (5/2/2024).
Kemudian ketika ditanya lebih jauh tindak lanjut seperti apa yang akan diambilnya, Gibran bungkam.
Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani tidak terlalu ambil pusing terkait putusan DKPP tersebut.
Ia tidak terlalu memusingkan hal itu selama tidak memengaruhi hasil pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Rosan juga meyakini bahwa putusan DKPP tersebut tidak akan memengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran.
“Tidak sama sekali karena ini kan proses yang sudah berjalan ya selama kampanye," kata Rosan.
Baca juga: Masyarakat Bisa Menikmati Libur 3 Hari Sebelum Pemilu, Tanggal Berapa Saja?
(Sumber: Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo, Taufiqurrahman, Fristin Intan Sulistyowati, Rahel Narda Chaterine | Editor: Farid Assifa, Dita Angga Rusiana, Diamanty Meiliana)