Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Melakukan Kekerasan Seksual, Ini Bantahan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang

Kompas.com - 20/12/2023, 06:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan cuitan dengan narasi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang diduga melakukan kekerasan seksual.

Narasi tersebut menjadi perbincangan warganet setelah diunggah oleh akun @BulanPemalu pada Senin (18/12/2023).

Dalam cuitannya, pengunggah mengatakan bahwa Melki disebut melanggar Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pelarangan atas kekerasan seksual.

Terkait dugaan tersebut, ia dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI berdasarkan SK 1822 yang dikeluarkan Wakil Ketua BEM UI Shifya Anindya.

Berdasarkan SK yang dimuat pengunggah, Melki dinonaktifkan sementara dari jabatan Ketua BEM UI per 17 Desember 2023.

"Apakah dapat diindikasikan bahwa MELKI SEDEK HUANG melakukan KS?" cuit pengunggah.

Baca juga: Raditya Dika Jadi Dosen di Universitas Indonesia, UI: Mengajar Mata Kuliah Konten Audio


Tanggapan Ketua BEM UI nonaktif

Melki angkat bicara mengenai unggahan di X yang menyebutkan dirinya dinonaktifkan akibat diduga melakukan kekerasan seksual.

Ia mengatakan, dirinya tidak pernah melakukan kekerasan seksual sebagaimana tuduhan yang beredar di media sosial.

Melki juga mengaku, ia tidak pernah mendapat surat pemanggilan atau penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai tuduhan yang diarahkan kepadanya.

"Bahkan, saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan," ujar Melki kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

Melki menyampaikan, meski ia belum mendapat surat pemanggilan dan mendapat penjelasan, Wakil Ketua BEM UI menyatakan bahwa penonaktifan tersebut dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus.

Ia juga menuturkan, dirinya akan menghargai dan menghormati proses pengusutan dugaan kekerasan seksual yang menyeret namanya.

"Dengan kepala tegak saya akan menjalani semua proses yang diperlukan," tandas Melki.

Baca juga: 5 Fakta Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Motif Diduga Iri dengan Korban

Melki akan patuhi aturan

Lebih lanjut, Melki menuturkan, ia punya keinginan menciptakan lingkungan BEM UI yang memproses kekerasan seksual secara adil dan taat hukum ketika dirinya awal menjabat sebagai Ketua BEM UI.

Keinginan itu kemudian dilakukan Melki dengan merevisi Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 yang membuat semua yang terlapor ataupun diduga melakukan harus dinonaktifkan sementara demi kepastian proses hukum.

"Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri," ungkapnya.

Baca juga: Warganet Sebut Biaya Daftar Kuliah di UI Mahal, Apa Kata Pihak Kampus?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com