Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Melakukan Kekerasan Seksual, Ini Bantahan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang

Kompas.com - 20/12/2023, 06:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan cuitan dengan narasi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang diduga melakukan kekerasan seksual.

Narasi tersebut menjadi perbincangan warganet setelah diunggah oleh akun @BulanPemalu pada Senin (18/12/2023).

Dalam cuitannya, pengunggah mengatakan bahwa Melki disebut melanggar Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pelarangan atas kekerasan seksual.

Terkait dugaan tersebut, ia dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI berdasarkan SK 1822 yang dikeluarkan Wakil Ketua BEM UI Shifya Anindya.

Berdasarkan SK yang dimuat pengunggah, Melki dinonaktifkan sementara dari jabatan Ketua BEM UI per 17 Desember 2023.

"Apakah dapat diindikasikan bahwa MELKI SEDEK HUANG melakukan KS?" cuit pengunggah.

Baca juga: Raditya Dika Jadi Dosen di Universitas Indonesia, UI: Mengajar Mata Kuliah Konten Audio


Tanggapan Ketua BEM UI nonaktif

Melki angkat bicara mengenai unggahan di X yang menyebutkan dirinya dinonaktifkan akibat diduga melakukan kekerasan seksual.

Ia mengatakan, dirinya tidak pernah melakukan kekerasan seksual sebagaimana tuduhan yang beredar di media sosial.

Melki juga mengaku, ia tidak pernah mendapat surat pemanggilan atau penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai tuduhan yang diarahkan kepadanya.

"Bahkan, saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan," ujar Melki kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

Melki menyampaikan, meski ia belum mendapat surat pemanggilan dan mendapat penjelasan, Wakil Ketua BEM UI menyatakan bahwa penonaktifan tersebut dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus.

Ia juga menuturkan, dirinya akan menghargai dan menghormati proses pengusutan dugaan kekerasan seksual yang menyeret namanya.

"Dengan kepala tegak saya akan menjalani semua proses yang diperlukan," tandas Melki.

Baca juga: 5 Fakta Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Motif Diduga Iri dengan Korban

Melki akan patuhi aturan

Lebih lanjut, Melki menuturkan, ia punya keinginan menciptakan lingkungan BEM UI yang memproses kekerasan seksual secara adil dan taat hukum ketika dirinya awal menjabat sebagai Ketua BEM UI.

Keinginan itu kemudian dilakukan Melki dengan merevisi Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 yang membuat semua yang terlapor ataupun diduga melakukan harus dinonaktifkan sementara demi kepastian proses hukum.

"Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri," ungkapnya.

Baca juga: Warganet Sebut Biaya Daftar Kuliah di UI Mahal, Apa Kata Pihak Kampus?

Tanggapan UI

Terpisah, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, menyampaikan bahwa penonaktifan Melki sebagai Ketua BEM UI dilakukan berdasarkan mekanisme internal di BEM UI.

"Hal itu keputusan mereka," tambahnya,

Amelita tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai duduk perkara maupun kronologi kekerasan seksual yang diduga dilakukan Melki.

Ia mengatakan, jika dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI maka akan segera ditindaklanjuti.

UI, lanjut Amelita, juga berupaya menjadi tempat yang aman dan bebas dari kekerasan seksual bagi seluruh sivitas akademikanya tanpa terkecuali.

Disebutkan dengan adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS, maka itu menjadi acuan kami dalam menyelenggarakan pendidikan yang bebas kekerasan seksual. 

"UI juga sudah membentuk satgas PPKS dengan tugas seperti yang tercantum dalam peraturan tersebut," tutur Amelita.

Baca juga: Ramai soal UI yang Terletak di Depok tapi Disebut sebagai Universitas di Jakarta, Ini Penjelasan Kampus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com