Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dituding Melakukan Kekerasan Seksual, Ini Bantahan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang

KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan cuitan dengan narasi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang diduga melakukan kekerasan seksual.

Narasi tersebut menjadi perbincangan warganet setelah diunggah oleh akun @BulanPemalu pada Senin (18/12/2023).

Dalam cuitannya, pengunggah mengatakan bahwa Melki disebut melanggar Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pelarangan atas kekerasan seksual.

Terkait dugaan tersebut, ia dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI berdasarkan SK 1822 yang dikeluarkan Wakil Ketua BEM UI Shifya Anindya.

Berdasarkan SK yang dimuat pengunggah, Melki dinonaktifkan sementara dari jabatan Ketua BEM UI per 17 Desember 2023.

"Apakah dapat diindikasikan bahwa MELKI SEDEK HUANG melakukan KS?" cuit pengunggah.

Tanggapan Ketua BEM UI nonaktif

Melki angkat bicara mengenai unggahan di X yang menyebutkan dirinya dinonaktifkan akibat diduga melakukan kekerasan seksual.

Ia mengatakan, dirinya tidak pernah melakukan kekerasan seksual sebagaimana tuduhan yang beredar di media sosial.

Melki juga mengaku, ia tidak pernah mendapat surat pemanggilan atau penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai tuduhan yang diarahkan kepadanya.

"Bahkan, saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan," ujar Melki kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

Melki menyampaikan, meski ia belum mendapat surat pemanggilan dan mendapat penjelasan, Wakil Ketua BEM UI menyatakan bahwa penonaktifan tersebut dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus.

Ia juga menuturkan, dirinya akan menghargai dan menghormati proses pengusutan dugaan kekerasan seksual yang menyeret namanya.

"Dengan kepala tegak saya akan menjalani semua proses yang diperlukan," tandas Melki.

Melki akan patuhi aturan

Lebih lanjut, Melki menuturkan, ia punya keinginan menciptakan lingkungan BEM UI yang memproses kekerasan seksual secara adil dan taat hukum ketika dirinya awal menjabat sebagai Ketua BEM UI.

Keinginan itu kemudian dilakukan Melki dengan merevisi Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 yang membuat semua yang terlapor ataupun diduga melakukan harus dinonaktifkan sementara demi kepastian proses hukum.

"Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri," ungkapnya.


Tanggapan UI

Terpisah, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, menyampaikan bahwa penonaktifan Melki sebagai Ketua BEM UI dilakukan berdasarkan mekanisme internal di BEM UI.

"Hal itu keputusan mereka," tambahnya,

Amelita tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai duduk perkara maupun kronologi kekerasan seksual yang diduga dilakukan Melki.

Ia mengatakan, jika dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI maka akan segera ditindaklanjuti.

UI, lanjut Amelita, juga berupaya menjadi tempat yang aman dan bebas dari kekerasan seksual bagi seluruh sivitas akademikanya tanpa terkecuali.

Disebutkan dengan adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS, maka itu menjadi acuan kami dalam menyelenggarakan pendidikan yang bebas kekerasan seksual. 

"UI juga sudah membentuk satgas PPKS dengan tugas seperti yang tercantum dalam peraturan tersebut," tutur Amelita.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/20/063000365/dituding-melakukan-kekerasan-seksual-ini-bantahan-ketua-bem-ui-melki-sedek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke