Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Nama Dicatut Jadi Anggota Partai Tanpa Izin, Ini Penjelasan KPU

Kompas.com - 08/12/2023, 18:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan warganet soal nama dicatut partai politik (parpol) tanpa izin viral di media sosial X.

Dalam postingan tersebut, warganet mengaku bahwa nama orangtuanya terdaftar menjadi salah satu anggota partai tanpa ada izin sebelumnya.

"Iseng ngecek NIK anggota keluarga, semua aman kecuali nyokap tiba tiba terdaftar jadi anggota partai P******. nyokap gapernah kasih NIK atau identitas ke pihak partai manapun. maksudnya apa ya? nyokap jadinya gabisa ikutan jadi Panwaslu. Orgil @P************," tulis unggahan @sad******* pada Kamis (7/12/2023).

Kompas.com telah mendapat izin untuk mengutip unggahan tersebut.

Hingga Jumat (8/12/2023), unggahan tersebut telah dikomentari 400 warganet, dibagikan sebanyak 2.400 kali, dan disukai 13.000 pengguna media sosial X.

Penjelasan KPU

Terkait keramaian pencatutan nama warganet sebagai anggota partai politik, Kompas.com menghubungi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin.

Afif mengatakan, masyarakat yang namanya dicatut parpol tanpa izin dapat melaporkan hal tersebut ke partai terkait.

"Minta parpol tersebut membuat keterangan bahwa yang bersangkutan bukan anggota, laporkan ke KPU," kata dia kepada Kompas.com, Jumat.

Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik.

"Silakan warga negara yang data pribadinya digunakan sebagai data keanggotaan partai politik untuk berkomunikasi dengan partai politik yang bersangkutan dan meminta data pribadinya atau data keanggotaan partai politiknya tanpa diinginkan dihapus dari data base keanggotaan partai politik," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat.

Selanjutnya, partai tersebut akan menghapus data yang bersangkutan dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Mengacu dalam pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, dijelaskan bahwa masyarakat juga dapat menyampaikan laporan tertulis terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu.

Laporan tertulis dapat dilampiri dengan berkas berikut:

  • Identitas kependudukan pelapor yang jelas;
  • Bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya
  • Uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan.

Baca juga: Copot Stiker Caleg yang Ditempel Tanpa Izin di Rumahnya, Pria Ini Kena Somasi

Cara kirim tanggapan pencatutan nama tanpa izin

Masyarakat yang merasa namanya dicatut tanpa izin sebagai anggota partai politik juga bisa melaporkan dengan memberi tanggapan secara online, sebagaimana dilansir dari KPU Provinsi Gorontalo.

"Ada tombol tanggapan pas ngecek ini kan? Klik itu kak. Itu form pengaduan bahwa NIK ibunya kakak dicatut. Pasca submit laporan, coba deh cek lagi. Kalo bingung bisa DM kak," tulis @kpuprovgtlo.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com