Pelaporan tersebut bisa dilakukan melalui laman tersebut tanpa masyarakat harus datang ke KPU wilayah untuk melaporkan.
Berikut cara memberi tanggapan pencatutan nama sebagai anggota partai politik tanpa izin:
- Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
- Selanjutnya, pilih menu "Tanggapan" dan pilih tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik"
- Pilih "Pencatutan data anggota Partai Politik", lalu klik "Cek Anggota Parpol"
- Masukkan NIK yang dicatut tanpa izin dan beri centang pada kolom "I'm not a robot"
- Klik "Cari".
Baca juga: Tren Caleg Artis di Indonesia: Modal Popularitas atau Kapabilitas?
Sanksi parpol terbukti mencatut nama tanpa izin
Menurut Idham, pencatutan nama sebagai anggota partai politik tanpa izin termasuk tindakan yang melanggar hukum.
"Penggunaan data pribadi warga negara tanpa izin akan terkena sanksi dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022)," tegas Idham.
Larangan penggunaan data pribadi itu diatur dalam Pasal 65.
- "Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi."
- "Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya."
- "Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya."
Sanksi penggunaan data pribadi tanpa izin itu berupa denda dan pidana kurungan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 67.
- "Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," Pasal 67 Ayat 1.
- "Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)," Pasal 67 Ayat 2.
- "Setiap orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," Pasal 67 Ayat 3.
Adapun bagi partai politik yang terbukti mencatut nama seseorang tanpa izin dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), seperti dikutip dari Kompas.com (2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.