Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Nama Dicatut Jadi Anggota Partai Tanpa Izin, Ini Penjelasan KPU

Kompas.com - 08/12/2023, 18:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan warganet soal nama dicatut partai politik (parpol) tanpa izin viral di media sosial X.

Dalam postingan tersebut, warganet mengaku bahwa nama orangtuanya terdaftar menjadi salah satu anggota partai tanpa ada izin sebelumnya.

"Iseng ngecek NIK anggota keluarga, semua aman kecuali nyokap tiba tiba terdaftar jadi anggota partai P******. nyokap gapernah kasih NIK atau identitas ke pihak partai manapun. maksudnya apa ya? nyokap jadinya gabisa ikutan jadi Panwaslu. Orgil @P************," tulis unggahan @sad******* pada Kamis (7/12/2023).

Kompas.com telah mendapat izin untuk mengutip unggahan tersebut.

Hingga Jumat (8/12/2023), unggahan tersebut telah dikomentari 400 warganet, dibagikan sebanyak 2.400 kali, dan disukai 13.000 pengguna media sosial X.

Penjelasan KPU

Terkait keramaian pencatutan nama warganet sebagai anggota partai politik, Kompas.com menghubungi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin.

Afif mengatakan, masyarakat yang namanya dicatut parpol tanpa izin dapat melaporkan hal tersebut ke partai terkait.

"Minta parpol tersebut membuat keterangan bahwa yang bersangkutan bukan anggota, laporkan ke KPU," kata dia kepada Kompas.com, Jumat.

Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik.

"Silakan warga negara yang data pribadinya digunakan sebagai data keanggotaan partai politik untuk berkomunikasi dengan partai politik yang bersangkutan dan meminta data pribadinya atau data keanggotaan partai politiknya tanpa diinginkan dihapus dari data base keanggotaan partai politik," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat.

Selanjutnya, partai tersebut akan menghapus data yang bersangkutan dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Mengacu dalam pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, dijelaskan bahwa masyarakat juga dapat menyampaikan laporan tertulis terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu.

Laporan tertulis dapat dilampiri dengan berkas berikut:

  • Identitas kependudukan pelapor yang jelas;
  • Bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya
  • Uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan.

Baca juga: Copot Stiker Caleg yang Ditempel Tanpa Izin di Rumahnya, Pria Ini Kena Somasi

Cara kirim tanggapan pencatutan nama tanpa izin

Masyarakat yang merasa namanya dicatut tanpa izin sebagai anggota partai politik juga bisa melaporkan dengan memberi tanggapan secara online, sebagaimana dilansir dari KPU Provinsi Gorontalo.

"Ada tombol tanggapan pas ngecek ini kan? Klik itu kak. Itu form pengaduan bahwa NIK ibunya kakak dicatut. Pasca submit laporan, coba deh cek lagi. Kalo bingung bisa DM kak," tulis @kpuprovgtlo.

Pelaporan tersebut bisa dilakukan melalui laman tersebut tanpa masyarakat harus datang ke KPU wilayah untuk melaporkan.

Berikut cara memberi tanggapan pencatutan nama sebagai anggota partai politik tanpa izin:

  • Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
  • Selanjutnya, pilih menu "Tanggapan" dan pilih tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik"
  • Pilih "Pencatutan data anggota Partai Politik", lalu klik "Cek Anggota Parpol"
  • Masukkan NIK yang dicatut tanpa izin dan beri centang pada kolom "I'm not a robot"
  • Klik "Cari".

Baca juga: Tren Caleg Artis di Indonesia: Modal Popularitas atau Kapabilitas?

Sanksi parpol terbukti mencatut nama tanpa izin

Menurut Idham, pencatutan nama sebagai anggota partai politik tanpa izin termasuk tindakan yang melanggar hukum.

"Penggunaan data pribadi warga negara tanpa izin akan terkena sanksi dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022)," tegas Idham.

Larangan penggunaan data pribadi itu diatur dalam Pasal 65.

  • "Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi."
  • "Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya."
  • "Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya."

Sanksi penggunaan data pribadi tanpa izin itu berupa denda dan pidana kurungan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 67.

  • "Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," Pasal 67 Ayat 1.
  • "Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)," Pasal 67 Ayat 2.
  • "Setiap orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," Pasal 67 Ayat 3.

Adapun bagi partai politik yang terbukti mencatut nama seseorang tanpa izin dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), seperti dikutip dari Kompas.com (2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com