Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Kemenkeu soal 100-an Kontainer Pekerja Migran yang Tertahan di Pelabuhan

Kompas.com - 08/12/2023, 08:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat bicara perihal protes Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani soal kontainer berisi barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang masih tertahan di Pelabuhan Semarang dan Surabaya.

Yustinus mengaku menyayangkan sikap Kepala BP2MI yang terlalu sering bicara ke publik tanpa koordinasi terlebih dahulu.

"Mengenai barang kiriman milik Pekerja Migran, seolah Bea Cukai semena-mena. Ingat perintah Presiden bbrp waktu lalu ttg banjir produk impor dan kita sepakat melindungi UMKM dan produk dalam negeri. Maka dilakukan perbaikan regulasi dan tata kelola," ujarnya, dikutip dari akun Twitter-nya, @prasstow, Sabtu (2/12/2023).

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Yustinus untuk mengutip pernyataannya di medsos tersebut terkait protes dari Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Sabtu.

Baca juga: Tanggapan KPU soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

Baca juga: Viral, Video Seseorang Masuk dan Berjalan di Jalur Kereta Cepat, Ini Kata KCIC

Pihaknya mengaku akan melakukan tindakan dengan merevisi Permenkeu dan Permendag. Selain itu, aturan juga akan dipercepat.

"Saya buka permasalahan di lapangan agar publik paham dan tergocek menyalahkan Bea Cukai atau Kemendag. Lalu sahabat PMI dimobilisasi utk membenci institusi2 pemerintah. Ada baiknya kita berkomunikasi dan berkoordinasi lebih baik agar perbaikan menyeluruh dapat segera terwujud," paparnya. 

Penyebab barang PMI tertahan

Lebih lanjut, Yustinus menjelaskan, penahanan barang-barang tersebut terjadi terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Ia mengatakan, salah satu poin penting dalam PMK-96 Tahun 2023 adalah adanya Consignment Note (CN).

CN merupakan dokumen yang wajib diserahkan oleh perusahaan ekspedisi kepada petugas Bea Cukai.

"Nah, inilah penyebab penumpukan barang," kata dia.

Baca juga: Pekerja Migran Indonesia Ditemukan Tewas di Tambak Udang Korea Selatan

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Direktur Yayasan Bani K.H. Abdurrahman Wahid Alissa Wahid, Dosen FISIP Universitas Indonesia Imam Prasodjo setelah berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Inrawati terkait kasus yang sedang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (3/3/2023).KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Direktur Yayasan Bani K.H. Abdurrahman Wahid Alissa Wahid, Dosen FISIP Universitas Indonesia Imam Prasodjo setelah berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Inrawati terkait kasus yang sedang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (3/3/2023).

Ia mengatakan, saat ini kontainer tersebut tertumpuk karena masih dalam penguasaan pihak ekspedisi akibat CN belum diserahkan.

"Tanggung jawab beralih ke bea cukai ketika CN sudah diserahkan pihak ekspedisi ke bea cukai," ucapnya.

Menurut dia, kantor Bea Cukai Tanjung Perak pada 10 November 2023 sudah mengirimkan surat kepada pihak ekspedisi terkait permasalahan ini. Surat tersebut meminta agar CN segera disampaikan supaya kontainer yang tertumpuk dapat segera dilakukan proses pengeluaran.

"Kita berpegang pada regulasi dan porsi kewenangan," ujarnya.

Baca juga: Taiwan Tangguhkan Pekerja Migran dari Indonesia, Ini Tanggapan Kemnaker

Pihaknya mengimbau agar Kepala BP2MI membantu para pekerja migran untuk ikut mendorong pihak ekspedisi supaya segera menyampaikan CN. Ia pun meminta agar para PMI tidak mudah terprovokasi.

Halaman:

Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com