Meski demikian, Kemendikbud Ristek sebenarnya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Eric Hiariej tertanggal 2 Maret 2022.
Namun, Eric mengajukan banding ke PTUN terkait putusan itu.
"SK Menteri itu sempat diuji oleh Mas Eric ke PTUN, tapi yang digugat bukan lagi UGM tapi kementerian," ujarnya.
"Itu menunjukkan satu, memang SK-nya itu sudah dikeluarkan oleh kementerian. Karena tidak mungkin digugat tanpa ada obyek perkaranya," sambungnya.
Baca juga: Mengenang dr Mueen, Alumni UGM dan UNS yang Jadi Korban Serangan Israel di Gaza
(Sumber: Kompas.com/Wijaya Kusuma | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.