Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat UGM, Ini Jejak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Fisipol Eric Hiariej pada 2016

Kompas.com - 16/11/2023, 19:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta resmi memberhentikan Eric Hiariej, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) pada Rabu (15/11/2023).

Keputusan ini terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Eric terhadap mahasiswinya pada 2016.

"Artinya diberhentikan dari proses beliau sebagai dosen di UGM. Itu kan bermula dari case-nya yang dulu sudah divonis," kata Sekretaris UGM Andi Sandi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (15/11/2023).

Baca juga: Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Berikut jejak kasus dugaan kekerasan seksual Eric Hiariej:

Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej, Pernah Klaim Laporan adalah Fitnah, Kini Jadi Tersangka

Kronologi dugaan pelecehan seksual

Korban yang merupakan mahasiswa Fisipol UGM mengatakan, kejadian itu terjadi pada April 2015.

Kejadian ini bermula ketika korban meminta bantuan konsultasi kepada Eric terkait tugas presentasi kuliah.

Setelah bimbingan tugas, korban mengaku ditawari Eric untuk membantu mengerjakan sebuah proyek.

"April 2015 itu, dia (EH) menawari membantu proyeknya. Membantu resume penulisan jurnal dia gitu," kata korban, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Minggu (4/6/2023).

Baca juga: Ramai soal Pelecehan Seksual di KA Argo Lawu, Ini Kronologi dan Penjelasan KAI

Saat mengerjakan proyek, Eric kerap mengajak korban bertemu pada malam hari, antara pukul 19.00-21.30 WIB.

Korban menjelaskan, Eric suatu ketika mengajaknya bertemu untuk membahas proyek di sebuah pusat studi di UGM pada malam hari.

Pada pertemuan itulah dugaan pelecehan seksual itu terjadi.

"Sambil ngejelasin, bagi dia gerakan tangannya seperti itu hal yang wajar. Kaget, takut, saya berusaha melindungi dan menahan dengan tangan," tutur korban.

Korban sebenarnya sempat bertemu pelaku kembali. Namun, Eric tak pernah meminta maaf kepadanya.

Kendati demikian, korban enggan melaporkan kasus itu karena khawatir akan menjadi rumit dan memengaruhi kuliahnya.

Baca juga: Kata UNY soal Unggahan Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Kampusnya

Laporan awal kasus dugaan pelecehan seksual

Ilustrasi pelecehan seksual.SHUTTERSTOCK/YAKOBCHUK VIACHESLAV Ilustrasi pelecehan seksual.

Pada 2016, korban kemudian menghubungi perwakilan kampus untuk memfasilitasi dan menyelesaikan kasus ini.

Korban pun melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual itu ke pihak kampus.

Dekan Fisipol UGM saat itu, Erwan Agus Purwanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan awal dugaan kekerasan seksual pada awal 2016.

Usai menerima laporan itu, Fisipol langsung mengadakan rapat gabungan dan memanggil Eric untuk melakukan klarifikasi.

Baca juga: Tutup Usia, Berikut Sekilas tentang Sosok Guru Besar Fisipol UGM Cornelis Lay

Dari hasil klarifikasi tersebut, Eric diketahui mengakui perbuatannya.

"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," kata Erwan," dikutip dari Kompas.com (3/6/2016).

Dari pertemuan itu, Fisipol menjatuhkan sanksi berupa pembebastugasan Eric dari kewajibannya mengajar dan membimbing skripsi atau tesis.

Pihak Fisipol saat itu juga membatalkan usulan Eric yang sedianya akan menjadi kepala pusat kajian.

Eric juga diharuskan mengikuti konseling bersama Women's Ciris Center hingga melakukan perbaikan perilaku.

Baca juga: UGM Ungkap Alasan Larangan Dosen Killer, Peduli Kesehatan Mental Mahasiswa

Alasan baru dipecat 2023

Ilustrasi pelecehan seksualshutterstock Ilustrasi pelecehan seksual

Andi menjelaskan, butuh proses panjang untuk memberhentikan Eric sebagai dosen UGM.

Bahkan, proses itu membutuhkan waktu sampai empat tahun.

"Prosesnya tiga, empat tahun kok. Setelah kemudian proses menjatuhkan sanksi ke Mas Eric itu kemudian diberikan semacam kewajiban untuk konseling," kata Andi.

Usai menjalani konseling, terdapat beberapa catatan yang kemudian dilakukan pemeriksaan kembali.

Tak hanya itu, Andi menyebut Eric berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sehingga proses pemberhentiannya berada di kementerian.

Baca juga: Ramai soal Pelecehan Seksual di Acara Televisi, Ini Kata Komnas Perempuan

Meski demikian, Kemendikbud Ristek sebenarnya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Eric Hiariej tertanggal 2 Maret 2022.

Namun, Eric mengajukan banding ke PTUN terkait putusan itu.

"SK Menteri itu sempat diuji oleh Mas Eric ke PTUN, tapi yang digugat bukan lagi UGM tapi kementerian," ujarnya.

"Itu menunjukkan satu, memang SK-nya itu sudah dikeluarkan oleh kementerian. Karena tidak mungkin digugat tanpa ada obyek perkaranya," sambungnya.

Baca juga: Mengenang dr Mueen, Alumni UGM dan UNS yang Jadi Korban Serangan Israel di Gaza

(Sumber: Kompas.com/Wijaya Kusuma | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com