Pada 2016, korban kemudian menghubungi perwakilan kampus untuk memfasilitasi dan menyelesaikan kasus ini.
Korban pun melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual itu ke pihak kampus.
Dekan Fisipol UGM saat itu, Erwan Agus Purwanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan awal dugaan kekerasan seksual pada awal 2016.
Usai menerima laporan itu, Fisipol langsung mengadakan rapat gabungan dan memanggil Eric untuk melakukan klarifikasi.
Baca juga: Tutup Usia, Berikut Sekilas tentang Sosok Guru Besar Fisipol UGM Cornelis Lay
Dari hasil klarifikasi tersebut, Eric diketahui mengakui perbuatannya.
"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," kata Erwan," dikutip dari Kompas.com (3/6/2016).
Dari pertemuan itu, Fisipol menjatuhkan sanksi berupa pembebastugasan Eric dari kewajibannya mengajar dan membimbing skripsi atau tesis.
Pihak Fisipol saat itu juga membatalkan usulan Eric yang sedianya akan menjadi kepala pusat kajian.
Eric juga diharuskan mengikuti konseling bersama Women's Ciris Center hingga melakukan perbaikan perilaku.
Baca juga: UGM Ungkap Alasan Larangan Dosen Killer, Peduli Kesehatan Mental Mahasiswa
Andi menjelaskan, butuh proses panjang untuk memberhentikan Eric sebagai dosen UGM.
Bahkan, proses itu membutuhkan waktu sampai empat tahun.
"Prosesnya tiga, empat tahun kok. Setelah kemudian proses menjatuhkan sanksi ke Mas Eric itu kemudian diberikan semacam kewajiban untuk konseling," kata Andi.
Usai menjalani konseling, terdapat beberapa catatan yang kemudian dilakukan pemeriksaan kembali.
Tak hanya itu, Andi menyebut Eric berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sehingga proses pemberhentiannya berada di kementerian.
Baca juga: Ramai soal Pelecehan Seksual di Acara Televisi, Ini Kata Komnas Perempuan