Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Shop Ditutup, Ini Alternatifnya Menurut Pakar

Kompas.com - 07/10/2023, 08:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Layanan TikTok Shop resmi ditutup pada Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.

Penutupan itu dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Sistem Elektronik.

Sesuai peraturan tersebut, layanan social e-commerce seperti TikTok Shop tidak boleh digunakan untuk transaksi langsung.

Sebelum dilarang, media sosial tersebut menyediakan fitur transaksi jual beli online di mana warganet dapat menjual dan membeli barang hanya melalui aplikasi tersebut.

Setelah TikTok Shop ditutup, apa alternatif yang bisa dilakukan para penjual untuk menjual produknya?

Baca juga: Pertama Kali Diluncurkan pada 2021, TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini Pukul 17.00 WIB


Alternatif bagi penjual 

Direktur Ekonomi Digital dari lembaga riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengatakan, penutupan TikTok Shop menunjukkan, TikTok menaati peraturan yang melarang fitur penjualan seperti e-commerce di media sosial.

Namun, langkah tersebut akan menyulitkan penjual yang selama ini menggunakan TikTok Shop.

"Memang merugikan penjual yang sudah masuk ke ekosistem TikTok," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: 5 Poin Penting Permendag soal TikTok Shop dkk Dilarang Jualan

Meski begitu, menurut Huda, ada alternatif yang bisa dilakukan oleh penjual yang dulu berjualan di TikTok Shop. Penjual tersebut tetap bisa mempromosikan produknya di aplikasi tersebut.

Namun, proses transaksi jual beli antara penjual dan pembeli tidak dilakukan secara langsung di TikTok Shop.

"Saya rasa mereka harus tetap menggunakan TikTok sebagai tempat etalase penjualan. Namun, proses jual beli menggunakan instrumen lainnya seperti WhatsApp," jelasnya.

Huda mengatakan, cara itu tidaklah menjadi masalah. Selain itu, promosi di media sosial tapi transaksi di aplikasi lain juga telah diterapkan oleh penjual di Instagram.

Walau demikian, TikTok menurut Huda tetap menjadi tempat potensial untuk berjualan suatu produk.

Dia pun berharap muncul aplikasi TikTok Shop yang terpisah sehingga bisa digunakan para penjual mempromosikan produknya sekaligus berjualan secara langsung di aplikasi tersebut.

Baca juga: Apa Alasan TikTok Shop dkk Dilarang? Ini Penjelasan Pemerintah

Pindah ke e-commerce lebih sulit

Ilustrasi berjualan di e-commerce melalui fitur live shopping.SHUTTERSTOCK/CHAY_TEE Ilustrasi berjualan di e-commerce melalui fitur live shopping.
Huda mengatakan, para penjual yang sebelumnya menggunakan TikTok Shop akan tetap bisa bertahan dengan memanfaatkan aplikasi tersebut meski layanan penjualan mereka ditutup.

"Saya rasa cara bertahan mereka ya tetap memanfaatkan TikTok walaupun transaksinya melalui platform lain, misal WhatsApp atau Instagram," kata dia.

Menurutnya, promosi di TikTok dan berjualan lewat WhatsApp lebih mudah dilakukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Cara ini lebih mudah dibandingkan dengan mereka harus berjualan menggunakan aplikasi e-commerce.

"Kalau e-commerce kan ada biaya admin, daftar-daftar perizinan, dan lainnya. Kalau WA (WhatsApp) kan tinggal nunjukkin barang, kirim bukti transfer, deal," tandas Huda.

Baca juga: Dilarang untuk Berjualan di Indonesia Mulai Hari Ini, Bagaimana Nasib TikTok di Negara Lain?

Bisa jadi masalah 

Sayangnya, Huda menambahkan, transaksi jual beli yang dilakukan melalui aplikasi pengiriman pesan seperti WhatsApp berpotensi menjadi masalah pada masa depan.

"Itu akan menimbulkan pertanyaan baru. Transaksinya gak tercatat (pemerintah)," ujarnya.

Menurutnya, transaksi jual beli via WhatsApp tidak bisa tercatat resmi. Ini karena belum ada mekanisme pencatatan untuk transaksi via conversational commerce seperti aplikasi perpesanan tersebut.

Akibatnya, pemerintah tidak bisa mengumpulkan pajak dari transaksi jual beli melalui aplikasi perpesanan seperti WhatsApp.

"Transaksi jual beli via WA kan gak ada yang tahu. Pemerintah juga gak punya aturan terkait hal tersebut," ujar Huda.

Baca juga: Pemerintah Larang TikTok Shop, Apakah Bisa Mengembalikan Eksistensi Produk Lokal?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com