KOMPAS.com - TikTok Shop resmi menghentikan layanannya seiring dengan aturan baru dari pemerintah terkait larangan media sosial yang merangkap e-commerce pada hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh TikTok melalui laman resminya pada Selasa (3/10/2023).
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok.
Penutupan TikTok Shop tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Permendag tersebut merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Lantas, bagaimana kebijakan negara lain terkait TikTok?
Baca juga: Pertama Kali Diluncurkan pada 2021, TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini Pukul 17.00 WIB
Selain Indonesia, ada beberapa negara yang juga menetapkan kebijakan terkait dengan media sosial besutan Bytedance asal China itu. Negara-negara tersebut di antaranya Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Afghanistan.
Alasan penetapan kebijakan yang diberlakukan untuk TikTok cukup beragam, mulai dari isu keamanan nasional, konten tidak senonoh, hingga misinformasi.
Baca juga: TikTok Akan Luncurkan Akun Berbayar dan Bebas Iklan, Biaya Rp 78.000
Dilansir dari AP News (4/4/2023), berikut kebijakan sejumlah negara terkait TikTok:
AS pada awal Maret 2023 telah memberi waktu 30 hari kepada lembaga pemerintah untuk menghapus TikTok dari perangkat dan sistem federal karena masalah keamanan data.
Bahkan, kini sudah ada lebih dari 30 negara bagian AS yang melarang penggunaan TikTok di perangkat elektronik mereka.
Pada pertengahan Mei 2023, Montana, salah satu negara bagian AS, secara total telah memblokir TikTok di wilayahnya.
Selain itu, AS juga menyiapkan undang-undang Restricting the Emergence of Security Threats that Risk Information and Communications Technology "Restrict" (Membatasi Munculnya Ancaman Keamanan yang Berisiko pada Teknologi Informasi dan Komunikasi).
UU ini memungkinkan AS memblokir TikTok secara nasional bila dianggap berisiko terhadap keamanan nasional AS.
Selain AS, aplikasi TikTok juga dilarang penggunaannya di perangkat yang dikeluarkan oleh pemerintah federal Australia.