Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu APIP yang Disebut Bisa Bantu Cegah Pengangkatan Honorer dari Timses dan Keluarga Kepala Daerah?

Kompas.com - 15/09/2023, 12:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau kepala daerah agar mampu memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Menurutnya, APIP adalah filter pertama untuk mencegah terjadinya masalah hukum yang merugikan negara.

Misalnya, melambungkan anggaran belanja pegawai dengan modus banyaknya tenaga honorer.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (13/8/2023), tidak sedikit dari daerah yang bergantung pada kucuran dana pemerintah pusat karena memiliki pendapatan asli daerah (PAD) kecil.

Mirisnya, sebanyak 90 persen dana tersebut sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai, mulai dari gaji, tunjangan, dan lainnya.

"Dan ini ada modus lain yang memang harus diselesaikan, ini cukup mendasar ini, yaitu banyaknya tenaga honorer," kata Tito.

Tito mengamati, daerah-daerah yang bergantung pada transfer dari pemerintah pusat, anggarannya "tersedot" ke belanja pegawai yang tidak memiliki keahlian khusus.

Belum lagi, tenaga honorer bagian administrasi tersebut banyak diisi oleh tim sukses (timses) atau keluarga kepala daerah.

Lantas, apa itu APIP?

Baca juga: Mendagri Sebut Tenaga Honorer Pemda Diisi Timses dan Keluarga Kepala Daerah, Habiskan Banyak Anggaran


Peran dan fungsi APIP

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP adalah lembaga pengawas internal yang bertujuan menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai tujuan dan sasaran.

Dilansir dari laman Itjen Kemendikbud, APIP merupakan pengawas internal pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengawasi kebijakan dan program pemerintah.

Instansi ini memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah dilaksanakan dengan benar, efektif, dan efisien.

Bukan hanya itu, kehadiran APIP pun guna memastikan sistem pengendalian internal berjalan dengan baik.

APIP bertanggung jawab memberikan saran dan rekomendasi kepada pimpinan pemerintah untuk perbaikan dan peningkatan sistem pengendalian internal.

Aparat pengawas ini terdiri dari beberapa instansi yang masing-masing memiliki ruang lingkup pengawasan berbeda, yaitu:

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab kepada presiden.
  • Inspektorat Jenderal (Itjen) atau Inspektorat Utama (Ittama), sebuah badan pemeriksaan yang berada di bawah serta bertanggung jawab kepada menteri atau kepala lembaga pemerintah non-departemen.
  • Inspektorat Pemerintah Provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.
  • Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota, berada di bawah serta bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya

Halaman:

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com