Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu APIP yang Disebut Bisa Bantu Cegah Pengangkatan Honorer dari Timses dan Keluarga Kepala Daerah?

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau kepala daerah agar mampu memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Menurutnya, APIP adalah filter pertama untuk mencegah terjadinya masalah hukum yang merugikan negara.

Misalnya, melambungkan anggaran belanja pegawai dengan modus banyaknya tenaga honorer.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (13/8/2023), tidak sedikit dari daerah yang bergantung pada kucuran dana pemerintah pusat karena memiliki pendapatan asli daerah (PAD) kecil.

Mirisnya, sebanyak 90 persen dana tersebut sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai, mulai dari gaji, tunjangan, dan lainnya.

"Dan ini ada modus lain yang memang harus diselesaikan, ini cukup mendasar ini, yaitu banyaknya tenaga honorer," kata Tito.

Tito mengamati, daerah-daerah yang bergantung pada transfer dari pemerintah pusat, anggarannya "tersedot" ke belanja pegawai yang tidak memiliki keahlian khusus.

Belum lagi, tenaga honorer bagian administrasi tersebut banyak diisi oleh tim sukses (timses) atau keluarga kepala daerah.

Lantas, apa itu APIP?

Peran dan fungsi APIP

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP adalah lembaga pengawas internal yang bertujuan menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai tujuan dan sasaran.

Dilansir dari laman Itjen Kemendikbud, APIP merupakan pengawas internal pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengawasi kebijakan dan program pemerintah.

Instansi ini memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah dilaksanakan dengan benar, efektif, dan efisien.

Bukan hanya itu, kehadiran APIP pun guna memastikan sistem pengendalian internal berjalan dengan baik.

APIP bertanggung jawab memberikan saran dan rekomendasi kepada pimpinan pemerintah untuk perbaikan dan peningkatan sistem pengendalian internal.

Aparat pengawas ini terdiri dari beberapa instansi yang masing-masing memiliki ruang lingkup pengawasan berbeda, yaitu:

APIP di lingkup pemerintahan daerah

Dikutip dari laman Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, APIP dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Kedudukan aparat pengawas internal di pemerintahan daerah juga telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendagri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), PP Nomor 18 Tahun 2018 kemudian direvisi dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 untuk memperkuat fungsi pengawasan APIP.

Meningkatkan peran dan fungsi APIP sebagai sistem pengawasan efektif merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, dan bertanggung jawab.

Pengawasan internal dilakukan mulai dari proses audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.

Dilansir dari situs Pemerintah Provinsi DIY, fungsi APIP yang berjalan baik dapat mencegah kecurangan dan menghasilkan masukan untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah di masa depan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun dapat memanfaatkan hasil pengawasan APIP, terutama soal hasil reviu atas laporan keuangan pemerintah.

Sementara itu, beberapa pengawasan yang dilakukan APIP meliputi kegiatan sebagai berikut:

1. Kegiatan peningkatan kapasitas APIP, meliputi:

  • Bimbingan teknis pemeriksaan investigatif
  • Bimbingan teknis pendampingan pengadaan barang dan jasa (probity advice)
  • Bimbingan teknis penerapan sistem manajemen risiko.

2. Kegiatan asistensi/pendampingan, meliputi:

  • Penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran
  • Pengadaan barang dan jasa
  • Operasionalisasi sapu bersih pungutan liar
  • Pengawalan serta pengamanan pemerintahan dan pembangunan daerah
  • Kegiatan asistensi lainnya.

3. Kegiatan reviu, meliputi:

  • Reviu rencana pembangunan jangka menengah daerah
  • Reviu rencana kerja pemerintah daerah
  • Reviu rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah
  • Reviu laporan keuangan pemerintah daerah
  • Reviu laporan kinerja
  • Reviu penyerapan anggaran
  • Reviu penyerapan pengadaan barang dan jasa
  • Kegiatan reviu lainnya.

4. Kegiatan monitoring dan evaluasi, meliputi:

  • Tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
  • Tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP
  • Dana desa
  • Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
  • Aksi pencegahan korupsi evaluasi SPIP
  • Penilaian mandiri reformasi birokrasi
  • Penanganan laporan gratifikasi
  • Penanganan Whistle Blower System (WBS)
  • Penanganan benturan kepentingan
  • Penilaian internal zona integritas
  • Verifikasi LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) atau LHKASN (laporan harta kekayaan aparatur sipil negara)
  • Verifikasi pelaporan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Penyelenggaraan pemerintahan daerah
  • Perencanaan dan pengganggaran responsif gender
  • Pelayanan publik.

5. Kegiatan pemeriksaan, meliputi:

  • Kinerja dengan tujuan tertentu.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/15/123000265/apa-itu-apip-yang-disebut-bisa-bantu-cegah-pengangkatan-honorer-dari-timses

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke