Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu APIP yang Disebut Bisa Bantu Cegah Pengangkatan Honorer dari Timses dan Keluarga Kepala Daerah?

Kompas.com - 15/09/2023, 12:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau kepala daerah agar mampu memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Menurutnya, APIP adalah filter pertama untuk mencegah terjadinya masalah hukum yang merugikan negara.

Misalnya, melambungkan anggaran belanja pegawai dengan modus banyaknya tenaga honorer.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (13/8/2023), tidak sedikit dari daerah yang bergantung pada kucuran dana pemerintah pusat karena memiliki pendapatan asli daerah (PAD) kecil.

Mirisnya, sebanyak 90 persen dana tersebut sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai, mulai dari gaji, tunjangan, dan lainnya.

"Dan ini ada modus lain yang memang harus diselesaikan, ini cukup mendasar ini, yaitu banyaknya tenaga honorer," kata Tito.

Tito mengamati, daerah-daerah yang bergantung pada transfer dari pemerintah pusat, anggarannya "tersedot" ke belanja pegawai yang tidak memiliki keahlian khusus.

Belum lagi, tenaga honorer bagian administrasi tersebut banyak diisi oleh tim sukses (timses) atau keluarga kepala daerah.

Lantas, apa itu APIP?

Baca juga: Mendagri Sebut Tenaga Honorer Pemda Diisi Timses dan Keluarga Kepala Daerah, Habiskan Banyak Anggaran


Peran dan fungsi APIP

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP adalah lembaga pengawas internal yang bertujuan menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai tujuan dan sasaran.

Dilansir dari laman Itjen Kemendikbud, APIP merupakan pengawas internal pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengawasi kebijakan dan program pemerintah.

Instansi ini memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah dilaksanakan dengan benar, efektif, dan efisien.

Bukan hanya itu, kehadiran APIP pun guna memastikan sistem pengendalian internal berjalan dengan baik.

APIP bertanggung jawab memberikan saran dan rekomendasi kepada pimpinan pemerintah untuk perbaikan dan peningkatan sistem pengendalian internal.

Aparat pengawas ini terdiri dari beberapa instansi yang masing-masing memiliki ruang lingkup pengawasan berbeda, yaitu:

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab kepada presiden.
  • Inspektorat Jenderal (Itjen) atau Inspektorat Utama (Ittama), sebuah badan pemeriksaan yang berada di bawah serta bertanggung jawab kepada menteri atau kepala lembaga pemerintah non-departemen.
  • Inspektorat Pemerintah Provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.
  • Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota, berada di bawah serta bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya

APIP di lingkup pemerintahan daerah

Dikutip dari laman Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, APIP dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Kedudukan aparat pengawas internal di pemerintahan daerah juga telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendagri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), PP Nomor 18 Tahun 2018 kemudian direvisi dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 untuk memperkuat fungsi pengawasan APIP.

Meningkatkan peran dan fungsi APIP sebagai sistem pengawasan efektif merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, dan bertanggung jawab.

Pengawasan internal dilakukan mulai dari proses audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.

Dilansir dari situs Pemerintah Provinsi DIY, fungsi APIP yang berjalan baik dapat mencegah kecurangan dan menghasilkan masukan untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah di masa depan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun dapat memanfaatkan hasil pengawasan APIP, terutama soal hasil reviu atas laporan keuangan pemerintah.

Baca juga: Sejarah Hukum Pidana di Indonesia, dari Sebelum Penjajahan hingga Berlakunya KUHP Warisan Belanda

Sementara itu, beberapa pengawasan yang dilakukan APIP meliputi kegiatan sebagai berikut:

1. Kegiatan peningkatan kapasitas APIP, meliputi:

  • Bimbingan teknis pemeriksaan investigatif
  • Bimbingan teknis pendampingan pengadaan barang dan jasa (probity advice)
  • Bimbingan teknis penerapan sistem manajemen risiko.

2. Kegiatan asistensi/pendampingan, meliputi:

  • Penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran
  • Pengadaan barang dan jasa
  • Operasionalisasi sapu bersih pungutan liar
  • Pengawalan serta pengamanan pemerintahan dan pembangunan daerah
  • Kegiatan asistensi lainnya.

3. Kegiatan reviu, meliputi:

  • Reviu rencana pembangunan jangka menengah daerah
  • Reviu rencana kerja pemerintah daerah
  • Reviu rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah
  • Reviu laporan keuangan pemerintah daerah
  • Reviu laporan kinerja
  • Reviu penyerapan anggaran
  • Reviu penyerapan pengadaan barang dan jasa
  • Kegiatan reviu lainnya.

4. Kegiatan monitoring dan evaluasi, meliputi:

  • Tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
  • Tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP
  • Dana desa
  • Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
  • Aksi pencegahan korupsi evaluasi SPIP
  • Penilaian mandiri reformasi birokrasi
  • Penanganan laporan gratifikasi
  • Penanganan Whistle Blower System (WBS)
  • Penanganan benturan kepentingan
  • Penilaian internal zona integritas
  • Verifikasi LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) atau LHKASN (laporan harta kekayaan aparatur sipil negara)
  • Verifikasi pelaporan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
  • Penyelenggaraan pemerintahan daerah
  • Perencanaan dan pengganggaran responsif gender
  • Pelayanan publik.

5. Kegiatan pemeriksaan, meliputi:

  • Kinerja dengan tujuan tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Tren
Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Tren
Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

BrandzView
Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Tren
KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

Tren
Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa '1.000 Persen' dan Umrah Tiap Saat

Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa "1.000 Persen" dan Umrah Tiap Saat

Tren
Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Tren
Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Tren
Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya

Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya

Tren
SYL Beri Nayunda Nabila Kalung Emas dan Tas Mewah Pakai Uang Kementan

SYL Beri Nayunda Nabila Kalung Emas dan Tas Mewah Pakai Uang Kementan

Tren
Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri, Kok Bisa?

Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri, Kok Bisa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com