KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau kepala daerah agar mampu memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurutnya, APIP adalah filter pertama untuk mencegah terjadinya masalah hukum yang merugikan negara.
Misalnya, melambungkan anggaran belanja pegawai dengan modus banyaknya tenaga honorer.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (13/8/2023), tidak sedikit dari daerah yang bergantung pada kucuran dana pemerintah pusat karena memiliki pendapatan asli daerah (PAD) kecil.
Mirisnya, sebanyak 90 persen dana tersebut sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai, mulai dari gaji, tunjangan, dan lainnya.
"Dan ini ada modus lain yang memang harus diselesaikan, ini cukup mendasar ini, yaitu banyaknya tenaga honorer," kata Tito.
Tito mengamati, daerah-daerah yang bergantung pada transfer dari pemerintah pusat, anggarannya "tersedot" ke belanja pegawai yang tidak memiliki keahlian khusus.
Belum lagi, tenaga honorer bagian administrasi tersebut banyak diisi oleh tim sukses (timses) atau keluarga kepala daerah.
Lantas, apa itu APIP?
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP adalah lembaga pengawas internal yang bertujuan menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai tujuan dan sasaran.
Dilansir dari laman Itjen Kemendikbud, APIP merupakan pengawas internal pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengawasi kebijakan dan program pemerintah.
Instansi ini memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah dilaksanakan dengan benar, efektif, dan efisien.
Bukan hanya itu, kehadiran APIP pun guna memastikan sistem pengendalian internal berjalan dengan baik.
APIP bertanggung jawab memberikan saran dan rekomendasi kepada pimpinan pemerintah untuk perbaikan dan peningkatan sistem pengendalian internal.
Aparat pengawas ini terdiri dari beberapa instansi yang masing-masing memiliki ruang lingkup pengawasan berbeda, yaitu:
Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya
Dikutip dari laman Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, APIP dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Kedudukan aparat pengawas internal di pemerintahan daerah juga telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendagri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), PP Nomor 18 Tahun 2018 kemudian direvisi dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 untuk memperkuat fungsi pengawasan APIP.
Meningkatkan peran dan fungsi APIP sebagai sistem pengawasan efektif merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, dan bertanggung jawab.
Pengawasan internal dilakukan mulai dari proses audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.
Dilansir dari situs Pemerintah Provinsi DIY, fungsi APIP yang berjalan baik dapat mencegah kecurangan dan menghasilkan masukan untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah di masa depan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun dapat memanfaatkan hasil pengawasan APIP, terutama soal hasil reviu atas laporan keuangan pemerintah.
Baca juga: Sejarah Hukum Pidana di Indonesia, dari Sebelum Penjajahan hingga Berlakunya KUHP Warisan Belanda
Sementara itu, beberapa pengawasan yang dilakukan APIP meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. Kegiatan peningkatan kapasitas APIP, meliputi:
2. Kegiatan asistensi/pendampingan, meliputi:
3. Kegiatan reviu, meliputi:
4. Kegiatan monitoring dan evaluasi, meliputi:
5. Kegiatan pemeriksaan, meliputi: