Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hukum Pidana di Indonesia, dari Sebelum Penjajahan hingga Berlakunya KUHP Warisan Belanda

Kompas.com - 08/03/2023, 13:30 WIB

KOMPAS.com - Hukum pidana adalah aturan yang memuat sanksi berupa pidana.

Pidana sendiri merupakan suatu penderitaan yang diberikan kepada seseorang sebagai hukuman karena telah melanggar hukum pidana.

C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989), mendefinisikan apa itu hukum pidana.

Menurutnya, hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan diancam hukuman berupa penderitaan atau siksaan.

Menjadi salah satu hukum yang berlaku hingga saat ini, lantas, bagaimana sejarah hukum pidana di Indonesia?

Sejarah hukum pidana di Indonesia

Indonesia saat ini masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebelum akan menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru) pada 2026 mendatang.

Dikutip dari artikel jurnal Supremasi Hukum Pidana di Indonesia (2008) karya Bunyana Sholihin, KUHP yang masih berlaku saat ini adalah peninggalan kolonial.

Yakni, berupa terjemahan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie pada 1915.

Adapun secara garis besar, sejarah hukum pidana Indonesia terbagi menjadi empat bagian, yaitu masa sebelum penjajahan, kolonial Belanda, kependudukan Jepang, dan kemerdekaan.

1. Masa sebelum penjajahan

Jauh sebelum masa penjajahan, banyak data yang menguatkan bahwa Nusantara telah memberlakukan norma-norma pidana berupa norma pidana adat.

Norma pidana adat ini berlaku secara terpisah menurut wilayah kekuasaan setiap kerajaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Dengan kata lain, beberapa kerajaan ada yang membukukan dan memberlakukan norma pidana secara turun-menurun dari generasi satu ke generasi selanjutnya.

Namun, ada pula kerajaan yang hanya memberlakukan dan menerapkan norma-norma pidana yang berlaku dan diakui sekelompok masyarakat untuk setiap kasus kejahatan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya

2. Masa kolonial Belanda

Setelah Belanda datang, Indonesia menganut dualisme hukum, yaitu Hukum Belanda Kuno atau Hukum Kapal Belanda, dan Hukum Adat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+