Dikutip dari laman Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, APIP dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Kedudukan aparat pengawas internal di pemerintahan daerah juga telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendagri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), PP Nomor 18 Tahun 2018 kemudian direvisi dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 untuk memperkuat fungsi pengawasan APIP.
Meningkatkan peran dan fungsi APIP sebagai sistem pengawasan efektif merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, dan bertanggung jawab.
Pengawasan internal dilakukan mulai dari proses audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah.
Dilansir dari situs Pemerintah Provinsi DIY, fungsi APIP yang berjalan baik dapat mencegah kecurangan dan menghasilkan masukan untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah di masa depan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun dapat memanfaatkan hasil pengawasan APIP, terutama soal hasil reviu atas laporan keuangan pemerintah.
Baca juga: Sejarah Hukum Pidana di Indonesia, dari Sebelum Penjajahan hingga Berlakunya KUHP Warisan Belanda
Sementara itu, beberapa pengawasan yang dilakukan APIP meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. Kegiatan peningkatan kapasitas APIP, meliputi:
2. Kegiatan asistensi/pendampingan, meliputi:
3. Kegiatan reviu, meliputi:
4. Kegiatan monitoring dan evaluasi, meliputi:
5. Kegiatan pemeriksaan, meliputi: