"Pembiayaan penjaminan pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menggunakan sistem pembayaran INA-CBGs," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (20/8/2023).
Sistem pembayaran INA-CBGs didasarkan pada pengelompokan diagnosis penyakit yang sudah meliputi seluruh sumber daya rumah sakit yang digunakan dalam pelayanan, baik secara medis maupun nonmedis, termasuk pelayanan canggih dan kompleks yang berbiaya mahal.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, untuk pelayanan-pelayanan tertentu masih terdapat pembayaran tambahan (top up payment) kepada rumah sakit, yang dikelompokkan dalam Special Casemix Main Groups (CMG).
"Dari penelusuran BPJS Kesehatan terkait yang telah beredar melalui media sosial Twitter (saat ini X) dimaksud, pasien tersebut awalnya dirawat di Rumah Sakit Medika BSD, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita," ungkap dia.
Baca juga: Cara Ubah Data BPJS Kesehatan secara Online 2023, Bisa Dilakukan di Rumah
Ardi mengaku, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita terkait pelayanan pasien tersebut agar pengobatannya dapat dilayani dan dijamin Program JKN sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan prosedur yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada peserta JKN apabila memiliki kendala dalam pelayanan di fasilitas kesehatan dapat melaporkan ke BPJS Kesehatan.
"Peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN," jelas dia.
"Apabila peserta berada di rumah sakit, silakan menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit," pungkasnya.
Baca juga: Berapa Lama Surat Rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas ke RS Berlaku?
Sementara itu, Berlian menceritakan kronologi dari sakit pasien berinisial I tersebut.
Menurutnya, pasien itu datang dengan keluhan sakit dada, kemudian rasa tidak nyaman di dada termasuk sesak yang meningkat saat beraktivitas.
Awal mula pasien sakit dan periksa ke dirinya sekitar 3 tahun yang lalu.
"Waktu itu saya diagnosis ada penyakit jantung koroner, namun saya periksa koronernya tidak ada masalah. Kemudian dari pemeriksaan lain baru terlihat bahwa ada pembesaran pada pembuluh darah aorta dan kebocoran pada katup aorta," ungkap Berlian kepada Kompas.com, Senin (21/8/2023).
Ia mengungkapkan bahwa pasien tidak mempunyai riwayat kececelakaan atau insiden tertentu sebelumnya. Kendati demikian, yang bersangkutan pengidap darah tinggi.
"Pasien sakit sudah hampir tiga tahun (sakit), begitu diketahui ada kebocoran katup jantung dan memerlukan operasi, pasien saya rujuk ke RS yang lebih besar yang memang bisa melakukan operasi untuk masalah keborocoran katup jantung tersebut," jelas dia.
Baca juga: Jenis Buah yang Baik Dikonsumsi Penderita Penyakit Jantung
Selama sakit, kata Berlian, pasien ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk semua pemeriksaan, obat-obatan, dan kateterisasi jantung.