Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Surat Rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas ke RS Berlaku?

Kompas.com - 01/06/2023, 18:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta BPJS kesehatan jika ingin berobat ke rumah sakit dalam kondisi darurat bisa langsung datang ke UGD rumah sakit.

Sementara, jika kondisi tidak darurat, pasien dapat mengunjungi poliklinik rawat jalan rumah sakit.

Namun, pasien mesti terlebih dahulu meminta surat rujukan ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau dokter pribadi di mana ia terdaftar.

Nantinya jika sudah mendapatkan surat rujukan, pasien dapat berobat ke rumah sakit menuju poli rawat jalan sesuai kondisi medis yang dialami.

Meski demikian, rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama memiliki masa berlaku tertentu agar bisa digunakan di rumah sakit.

Lantas, berapa lama masa berlaku surat rujukan dari faskes pertama?

Baca juga: Cara Pindah dari BPJS Kesehatan Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran

Lama masa berlaku surat rujukan

Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, peserta yang ingin mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) memang diwajibkan untuk membawa surat rujukan yang diberikan oleh FKTP.

Menurut pria yang akrab disapa Ardi itu, masa berlaku surat rujukan dari faskes pertama seperti puskesmas dapat berlaku selama 3 bulan.

"Surat rujukan tersebut berlaku selama 90 hari atau tiga bulan setelah surat rujukan tersebut diterbitkan," ujar Ardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Siapa Saja Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3?

Namun ia juga menjelaskan, surat rujukan tersebut tidak dapat digunakan berulang kali setelah digunakan.

"Artinya, surat rujukan tersebut hanya berlaku satu kali kunjungan ke rumah sakit," ujarrnya.

Adapun jika berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit pasien harus melakukan kontrol ulang dalam waktu dekat, maka pihak rumah sakit akan menerbitkan surat kontrol untuk pasien.

"Surat kontrol tersebut bisa digunakan untuk kunjungan berobat jalan berikutnya di rumah sakit," jelasnya.

Baca juga: Cara Pindah dari BPJS Kesehatan Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran

Prosedur berobat ke rumah sakit

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com (18/4/2023), berikut prosedur untuk berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS kesehatan menggunakan rujukan dari faskes pertama:

  • Datang ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pertama atau dokter perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi faskes yang didaftarkan.
  • Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama Jika dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit.
  • Di rumah sakit, pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan/KTP di bagian pendaftaran.
  • Selanjutnya pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit baik rawat jalan dan atau rawat inap di rumah sakit jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

Sementara itu, jika kondisi darurat, pasien dapat langsung datang ke UGD rumah sakit tanpa perlu menggunakan rujukan dari faskes tingkat pertama.

Berikut beberapa kriteria seseorang bisa mendapatkan perawatan di UGD:

  • Mengancam nyawa.
  • Membahayakan diri dan orang lain/lingkungan.
  • Adanya gangguan pada jalan nafas pernafasan dan sirkulasi.
  • Adanya penurunan kesadaran.
  • Adanya gangguan hemodinamik.
  • Memerlukan tindakan segera.

Baca juga: PNS Golongan 1, 2, 3, dan 4 Mendapatkan BPJS Kesehatan Kelas Berapa?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com