KOMPAS.com - Peserta BPJS kesehatan jika ingin berobat ke rumah sakit dalam kondisi darurat bisa langsung datang ke UGD rumah sakit.
Sementara, jika kondisi tidak darurat, pasien dapat mengunjungi poliklinik rawat jalan rumah sakit.
Namun, pasien mesti terlebih dahulu meminta surat rujukan ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau dokter pribadi di mana ia terdaftar.
Nantinya jika sudah mendapatkan surat rujukan, pasien dapat berobat ke rumah sakit menuju poli rawat jalan sesuai kondisi medis yang dialami.
Meski demikian, rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama memiliki masa berlaku tertentu agar bisa digunakan di rumah sakit.
Lantas, berapa lama masa berlaku surat rujukan dari faskes pertama?
Baca juga: Cara Pindah dari BPJS Kesehatan Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran
Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, peserta yang ingin mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) memang diwajibkan untuk membawa surat rujukan yang diberikan oleh FKTP.
Menurut pria yang akrab disapa Ardi itu, masa berlaku surat rujukan dari faskes pertama seperti puskesmas dapat berlaku selama 3 bulan.
"Surat rujukan tersebut berlaku selama 90 hari atau tiga bulan setelah surat rujukan tersebut diterbitkan," ujar Ardi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Siapa Saja Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3?
Namun ia juga menjelaskan, surat rujukan tersebut tidak dapat digunakan berulang kali setelah digunakan.
"Artinya, surat rujukan tersebut hanya berlaku satu kali kunjungan ke rumah sakit," ujarrnya.
Adapun jika berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit pasien harus melakukan kontrol ulang dalam waktu dekat, maka pihak rumah sakit akan menerbitkan surat kontrol untuk pasien.
"Surat kontrol tersebut bisa digunakan untuk kunjungan berobat jalan berikutnya di rumah sakit," jelasnya.
Baca juga: Cara Pindah dari BPJS Kesehatan Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com (18/4/2023), berikut prosedur untuk berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS kesehatan menggunakan rujukan dari faskes pertama:
Sementara itu, jika kondisi darurat, pasien dapat langsung datang ke UGD rumah sakit tanpa perlu menggunakan rujukan dari faskes tingkat pertama.
Berikut beberapa kriteria seseorang bisa mendapatkan perawatan di UGD:
Baca juga: PNS Golongan 1, 2, 3, dan 4 Mendapatkan BPJS Kesehatan Kelas Berapa?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.