Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pasien Jantung Tidak Bisa Operasi karena Biaya Mahal, Ini Kata BPJS Kesehatan

Kompas.com - 22/08/2023, 10:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan seorang pasien jantung dan tidak bisa melanjutkan pengobatannya karena kendala biaya yang disebutkan tidak ditanggung BPJS Kesehatan ramai di media sosial.

Unggahan video itu dibuat oleh akun X (dulunya Twitter) @berlianidris (Berlian Idriansyah Idris) pada Kamis (17/8/2023).

Berlian diketahui merupakan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di RS EMC Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten.

Kompas.com telah menghubungi dr Berlian Idriansyah Idris pada Minggu (20/8/2023) dan sudah mendapatkan izin untuk mengutip informasi dalam unggahan tersebut.

"Sungguh kasian pasien saya dgn sakit jantung yg sudah hampir tiga tahun tak juga dioperasi. Kmrn beliau kontrol pasca rawat; kondisinya tiap hari sesak, yg bertambah bila aktivitas. Tak ingin ada masalah & tidak meminta donasi, krn putus asa, ia beranikan membuat pengakuan," tulis pengunggah.

"Bulan lalu tim dokter yg akan mengoperasi akhirnya menjelaskan: alat yg diperlukan sangat mahal, tidak ditanggung BPJS, & RS tak sanggup membantu. Ia diminta menyiapkan dana Rp103 jt (!) yang ia tak punya untuk membeli pembuluh & katup aorta buatan utk memperbaiki jantungnya," tambahnya.

Baca juga: Benarkah Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan Bisa dengan Menunjukkan KTP?


Baca juga: Apakah Ada Obat-obatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Pernyataan pasien

Selain itu, dalam unggahan video tampak pasien yang berinisial I (51) juga memberikan pengakuan atas kondisi yang ia alami.

Pria yang berasal dari Tangerang Selatan, Banten tersebut mengaku membutuhkan biaya yang besar untuk operasi dan pengobatan tersebut tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

"Saya sudah sering masuk rumah sakit, nggak kuat seseknya semakin berat. Saya harus operasi ganti katup dan pembuluh darah aorta. Sudah hampir 3 tahun saya menunggu," ucap pasien dalam video tersebut.

"Terakhir bulan lalu, tim dokter rumah sakit yang mengoperasi akhirnya terus terang bilang katup dan pembuluh darah yang mahal dan tidak masuk BPJS. Rumah sakit sudah membantu operasi banyak orang tetapi uangnya terbatas. Saya diminta nyiapin uang ratusan juta rupiah, saya menyerah," sambungnya. 

Ia berharap pemerintah dapat membantu agar orang-orang sepertinya bisa mendapatkan penanganan yang baik.

Hingga Senin (22/8/2023) pagi, video tersebut sudah dilihat lebih dari 418.000 kali dan mendapatkan lebih dari 75 komentar dari warganet.

Baca juga: Apakah Biaya Membersihkan Kotoran Telinga Ditanggung BPJS Kesehatan?

Lantas, bagaimana tanggapan BPJS Kesehatan terkait video viral tersebut?

Tanggapan BPJS Kesehatan

Seorang petugas tengah melayani peserta di sebuah kantor BPJS Kesehatan belum lama ini.KOMPAS.com/Bagus Supriadi Seorang petugas tengah melayani peserta di sebuah kantor BPJS Kesehatan belum lama ini.

Saat dikonfirmasi, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat
BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) menyampaikan, pada prinsipnya BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan di rumah sakit berdasarkan indikasi medis, termasuk pelayanan tindakan pada penyakit jantung.

"Pembiayaan penjaminan pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menggunakan sistem pembayaran INA-CBGs," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (20/8/2023).

Sistem pembayaran INA-CBGs didasarkan pada pengelompokan diagnosis penyakit yang sudah meliputi seluruh sumber daya rumah sakit yang digunakan dalam pelayanan, baik secara medis maupun nonmedis, termasuk pelayanan canggih dan kompleks yang berbiaya mahal.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, untuk pelayanan-pelayanan tertentu masih terdapat pembayaran tambahan (top up payment) kepada rumah sakit, yang dikelompokkan dalam Special Casemix Main Groups (CMG).

"Dari penelusuran BPJS Kesehatan terkait yang telah beredar melalui media sosial Twitter (saat ini X) dimaksud, pasien tersebut awalnya dirawat di Rumah Sakit Medika BSD, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita," ungkap dia.

Baca juga: Cara Ubah Data BPJS Kesehatan secara Online 2023, Bisa Dilakukan di Rumah

BPJS Kesehatan tengah berkoordinasi dengan RS 

Ardi mengaku, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita terkait pelayanan pasien tersebut agar pengobatannya dapat dilayani dan dijamin Program JKN sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan prosedur yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada peserta JKN apabila memiliki kendala dalam pelayanan di fasilitas kesehatan dapat melaporkan ke BPJS Kesehatan.

"Peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN," jelas dia.

"Apabila peserta berada di rumah sakit, silakan menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit," pungkasnya.

Baca juga: Berapa Lama Surat Rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas ke RS Berlaku?

Pasien sudah sakit hampir tiga tahun

Sementara itu, Berlian menceritakan kronologi dari sakit pasien berinisial I tersebut.

Menurutnya, pasien itu datang dengan keluhan sakit dada, kemudian rasa tidak nyaman di dada termasuk sesak yang meningkat saat beraktivitas.

Awal mula pasien sakit dan periksa ke dirinya sekitar 3 tahun yang lalu.

"Waktu itu saya diagnosis ada penyakit jantung koroner, namun saya periksa koronernya tidak ada masalah. Kemudian dari pemeriksaan lain baru terlihat bahwa ada pembesaran pada pembuluh darah aorta dan kebocoran pada katup aorta," ungkap Berlian kepada Kompas.com, Senin (21/8/2023).

Ia mengungkapkan bahwa pasien tidak mempunyai riwayat kececelakaan atau insiden tertentu sebelumnya. Kendati demikian, yang bersangkutan pengidap darah tinggi.

"Pasien sakit sudah hampir tiga tahun (sakit), begitu diketahui ada kebocoran katup jantung dan memerlukan operasi, pasien saya rujuk ke RS yang lebih besar yang memang bisa melakukan operasi untuk masalah keborocoran katup jantung tersebut," jelas dia.

Baca juga: Jenis Buah yang Baik Dikonsumsi Penderita Penyakit Jantung

Selama sakit, kata Berlian, pasien ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk semua pemeriksaan, obat-obatan, dan kateterisasi jantung.

Kendati demikian, dalam kasus operasi kebocoran katup jantung inilah yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

"Pengobatan selama hampir 3 tahun ini hanya dengan terapi untuk meringankan beban jantung dan mengontrol tekanan darah," ucap dia.

"Yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah protese (alat buatan dari anggota tubuh) pembuluh aorta, dan katup aorta," sambungnya.

Selain itu pasien juga mengalami gangguan irama jantung, atrial fibrilasi yang terjadi akibat komplikasi dari kelainan jantung yang dialami pasien.

Ia mengungkapkan bahwa pasein baru-baru ini dirawat di rumah sakit lebih dari 1 minggu dan pasien juga sudah sering keluar masuk rawat inap.

Baca juga: Sehatkan Jantung, Simak 5 Manfaat Buah Naga Beserta Efek Sampingnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com