Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan Bisa dengan Menunjukkan KTP?

Kompas.com - 14/08/2023, 12:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang warganet mengunggah twit yang menyebutkan bahwa peserta BPJS Kesehatan bisa berobat hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Informasi tersebut dibagikan oleh akun Twitter ini pada Jumat (11/8/2023).

"Berobat dengan BPJS Kesehatan saat ini cukup menunjukan KTP asli saja. TIDAK ADA LAGI menyerahkan fotokopi macem macem seperti KTP, KK dan kartu BPJS Kesehatan," tulis pengunggah.

"Catat, regulasi ini berlaku nasional," tambahnya.

Hingga Senin (14/8/2023), unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 260.000 kali dan mendapatkan lebih dari 225 komentar dari warganet.

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?


Berobat BPJS Kesehatan hanya menunjukkan KTP

Saat dikonfirmasi, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto membenarkan bahwa peserta BPJS Kesehatan bisa berobat hanya dengan menunjukkan KTP.

Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan mutu layanan dan memberikan kemudahan bagi peserta untuk mengakses layanan di seluruh fasilitas kesehatan.

"Berbagai inovasi layanan pun dihadirkan, salah satunya menetapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai indentitas tunggal peserta JKN," ujar Agustian atau yang kerap disapa Ardi kepada Kompas.com, Minggu (13/8/2023). 

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa penerapan KTP sebagai identitas tunggal bagi peserta JKN ini sudah dilakukan sejak Januari 2022.

Melalui inovasi tersebut, kata Ardi, kini peserta BPJS Kesehatan hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Baca juga: Pengobatan Pasien Obesitas, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tidak perlu membawa berkas dan dokumen lain 

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan sudah tidak perlu membawa berkas dan dokumen pendukung lainnya saat hendak berobat.

"Sudah tidak perlu lagi membawa fotokopi berkas, hanya menunjukkan KTP, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah bisa mengakses layanan kesehatan," jelasnya.

Ardi menyampaikan, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN akan meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang belum memiliki KTP, dapat mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan kartu identitas anak (KIA).

Selain KIA, peserta juga dapat juga menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) atau di aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital.

Ardi berharap, melalui inovasi tersebut, seluruh layanan BPJS Kesehatan bisa diakses oleh peserta dengan makin mudah, makin cepat dan semua setara.

Baca juga: Dipastikan Tidak Naik sampai 2024, Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com