KOMPAS.com - Aturan merekam di kawasan LRT Jabodebek ramai diperbincangan warganet di media sosial.
Hal itu bermula dari unggahan yang menunjukkan stiker pemberitahuan larangan memotret maupun merekam di salah satu tempat di kawasan LRT Jabodebek yang viral di media sosial X (dulu Twitter).
"DILARANG MEMOTRERT DAN MEREKAM TANPA IJIN.
DASAR HUKUM:
1. UNDANG-UNDANG RI NO. 19 TAHUN 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. NOTA DINAS PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) NO. 1/KG.204/XI/KA/2020 Tentang Pengambilan Gambar." tulis larangan itu.
Salah satu warganet yang mengunggah informasi tersebut adalah pengguna media sosial ini pada Jumat (11/8/2023).
"Nah lo ada peraturan ga boleh moto2 dan merekam di LRT Jabodebek," tulis pengguna.
Lantas, bagaimana aturan merekam di LRT Jabodebek?
Baca juga: Dipastikan Mundur, Berikut Jadwal Operasional LRT Jabodebek dan Kereta Cepat
Manajer Humas LRT Kuswardoyo menjelaskan aturan merekam di kawasan LRT Jabodebek.
Dia memaparkan, penumpang boleh merekam di kawasan LRT Jabodebek. Namun, tidak semua kawasan diizinkan untuk direkam.
Terdapat beberapa area yang dilarang untuk merekam.
"(Larangan merekam) bukan untuk di semua area," kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (12/8/2023).
Beberapa area yang tidak boleh direkam di antaranya OCC, Depo, dan area lainnya.
Area itu dianggap membahayakan operasional kereta LRT Jabodebek jika menjadi konsumsi publik.