Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Sembarang Ambil Gambar, Ini Aturan Merekam di Kawasan LRT Jabodebek

KOMPAS.com - Aturan merekam di kawasan LRT Jabodebek ramai diperbincangan warganet di media sosial.

Hal itu bermula dari unggahan yang menunjukkan stiker pemberitahuan larangan memotret maupun merekam di salah satu tempat di kawasan LRT Jabodebek yang viral di media sosial X (dulu Twitter).

"DILARANG MEMOTRERT DAN MEREKAM TANPA IJIN.

DASAR HUKUM:

1. UNDANG-UNDANG RI NO. 19 TAHUN 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. NOTA DINAS PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) NO. 1/KG.204/XI/KA/2020 Tentang Pengambilan Gambar." tulis larangan itu.

Salah satu warganet yang mengunggah informasi tersebut adalah pengguna media sosial ini pada Jumat (11/8/2023).

"Nah lo ada peraturan ga boleh moto2 dan merekam di LRT Jabodebek," tulis pengguna.

Lantas, bagaimana aturan merekam di LRT Jabodebek?

Aturan merekam di LRT Jabodebek

Manajer Humas LRT Kuswardoyo menjelaskan aturan merekam di kawasan LRT Jabodebek.

Dia memaparkan, penumpang boleh merekam di kawasan LRT Jabodebek. Namun, tidak semua kawasan diizinkan untuk direkam.

Terdapat beberapa area yang dilarang untuk merekam.

"(Larangan merekam) bukan untuk di semua area," kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (12/8/2023).

Beberapa area yang tidak boleh direkam di antaranya OCC, Depo, dan area lainnya.

Area itu dianggap membahayakan operasional kereta LRT Jabodebek jika menjadi konsumsi publik.

Sehingga, penumpang dilarang untuk merekam di sejumlah area tersebut.

Adapun jika Anda ingin merekam untuk kebutuhan peliputan atau penelitian, harus melakukan izin terlebih dahulu ke unit Hubungan Masyarakat (Humas).

Kesalahan pemasangan

Terkait dengan larangan merekam dan memotret yang viral di media sosial, Kuswardoyo mengakui informasi itu salah pasang.

Informasi tersebut semestinya tidak ditempel di lokasi tersebut.

"Mohon maaf, itu kesalahan pemasangan, larangan (merekam) dimaksud hanya untuk area terbatas saja," kata dia.

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya langsung mencopot larangan tersebut.

“Langsung kami copot karena memang salah lokasi penempelan stikernya,” tandas dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/13/183000465/jangan-sembarang-ambil-gambar-ini-aturan-merekam-di-kawasan-lrt-jabodebek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke