Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Kompas.com - 14/07/2023, 15:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang warganet mempertanyakan apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan di luar kota tanpa perlu pindah faskes.

Hal tersebut lantaran ia mengaku bahwa selama di luar kota ia harus membayar biaya pengobatan dan tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan karena belum pindah faskes.

Pertanyaan tersebut diunggah oleh akun Facebook ini pada Kamis (13/7/2023).

"Saya kan asli sleman lalu ikut suami tinggal di bantul,saya mau bertanya gimana caranya mindah bpjs biar bisa priksa di bantul? Soalnya selama saya priksa kehamilan di puskesmas daerah tempat suami saya tinggal pasti bayar karena belum pindah bpjsnya," tulis pengunggah.

"Syaratnya apa saja ya kira kira? Apa harus langsung ke kantor bpjsnya langsung? Atau mungkin ada solusi lain?," tambahnya.

Hingga Jumat (14/7/2023) siang, unggahan tersebut sudah disukai sebanyak 81 pengguna dan mendapatkan lebih dari 90 komentar.

Baca juga: Apakah Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim Saat Status Kepegawaian Masih Aktif?


Penjelasan BPJS

Saat dikonfirmasi, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

"Prinsip portabilitas yang dianut BPJS Kesehatan membuat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia dan tidak bergantung pada alamat domisili peserta," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Bagi peserta JKN yang berada di luar domisili, Agustian mengungkapkan bahwa mereka masih tetap bisa mengakses layanan kesehatan maksimal tiga kali kunjungan.

"Peserta JKN yang sedang berada di luar domisili, tetap bisa mengakses layanan maksimal 3 kali kunjungan dalam kurun waktu paling lama satu bulan," katanya lagi.

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online lewat Mobile JKN

Bisa pindah faskes BPJS Kesehatan

Sementara itu, Agustian mengatakan, bagi peserta yang berada di luar wilayah domisili dalam jangka waktu lama, maka disarankan untuk pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau sering disebut faskes.

"Namun apabila peserta berada di luar wilayah dalam jangka waktu yang lebih lama, maka peserta disarankan untuk melakukan pindah FKTP," ungkapnya.

"Prosedur ini berlaku bagi Peserta BPJS Kesehatan, pastikan status kepesertaan aktif agar dapat mengakses fasilitas kesehatan untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan," pungkasnya.

Baca juga: Cara Berobat BPJS Kesehatan Tanpa Kartu, Cukup Pakai KTP

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, syarat pindah BPJS Kesehatan FKTP adalah minimal sudah terdaftar di faskes sebelumnya selama 3 bulan.

“Pindah ke FKTP berbeda, minimal sudah terdaftar di FKTP (sebelumnya) 3 bulan,” ujarnya, saat dikutip dari Kompas.com, (28/12/2022).

Namun, jika perubahan faskes dilakukan pada bulan berjalan, maka peserta tetap akan dilayani di FKTP sebelumnya.

Peserta bisa melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan, jika:

  • Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
  • Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
  • Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan via Mobile JKN

Pindah faskes kesehatan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN, berikut ini adalah beberapa caranya:

  1. Pastikan Anda sudah mengunduh dan memiliki akun aplikasi mobile JKN
  2. lalu buka aplikasi Mobile JKN dan login dengan memasukkan nomor kartu BPJS atau NIK dan password yang telah didaftarkan
  3. Klik “menu lainnya” di halaman awal
  4. Selanjutnya klik menu “Perubahan data peserta”
  5. Pilih faskes mana yang diinginkan pada bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I"
  6. Proses pemilihan faskes Anda akan diminta mengisi:
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Fasilitas kesehatan yang diinginkan, serta apakah mengingkan perubahan faskes berlaku pada seluruh anggota keluarga atau tidak
  7. Konfirmasi persetujuan faskes yang dipilih dengan cara klik “Setuju”
  8. Kemudian masukkan kode OTP dan klik “Verifikasi”
  9. Selanjutnya proses pindah faskespun sudah selesai dan Anda bisa mulai berobat di faskes yang baru per tanggal satu di bulan berikutnya.
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com