Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Ini Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Kompas.com - 28/12/2022, 20:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com Pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat memindahkan fasilitas kesehatan (faskes) pertamanya ke faskes lain.

Pindah faskes bagi pelanggan BPJS Kesehatan ini caranya cukup mudah dan bisa dilakukan secara online.

Bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan? Apa saja syaratnya?

Baca juga: Terdampak PHK, Ini 5 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan


Syarat pindah faskes BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, syarat pindah BPJS Kesehatan Faskes Tingkat Pertama (FKTP) adalah minimal sudah terdaftar di faskes sebelumnya selama 3 bulan.

“Pindah ke FKTP berbeda, minimal sudah terdaftar di FKTP (sebelumnya) 3 bulan,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/12/2022).

Ia menambahkan untuk informasi selengkapnya bisa disimak dari keterangan yang disampaikan akun resmi BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri.

@bpjskesehatan_ri MIN, SPILL CARA GAMPANG PINDAH FASKES DONG? OKAY BESTIE, GINI CARANYA! #bpjskesehatan #bpjskesehatan_ri #kcbogor #mobilejkn #mobilejknfaskes #tiktokpelitfyp #worldcup2022 #infokesehatan #serunyabola #fyp #viraltiktok #sehatgamahal #akuadatypetrend ? Beat Automotivo Tan Tan Tan Viral - WZ Beat

Melalui unggahan tersebut, BPJS Kesehatan menjelaskan, pindah faskes bisa dilakukan asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Syarat tersebut, yakni Kartu BPJS Kesehatan peserta dalam kondisi aktif dan peserta terdaftar di faskes sebelumnya minimal 3 bulan.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, (8/6/2022), perubahan faskes jika dilakukan pada bulan berjalan, maka peserta tetap akan dilayani di FKTP sebelumnya.

Peserta bisa melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan, jika:

  • Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili;
  • Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/ Pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan;
  • Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.

Baca juga: Anak Usia 21 Tahun Apakah Masih Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua?

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan

Pindah faskes kesehatan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN, caranya:

  1. Pastikan Anda sudah mengunduh dan memiliki akun aplikasi mobile JKN
  2. Klik “menu lainnya” selanjutnya klik menu “Perubahan Data peserta”
  3. Pilih faskes mana yang diinginkan pada bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I"
  4. Proses pemilihan faskes Anda akan diminta mengisi:
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Fasilitas kesehatan yang diinginkan, serta apakah mengingkan perubahan faskes berlaku pada seluruh anggota keluarga atau tidak
  5. Konfirmasi persetujuan faskes yang dipilih dengan cara klik “Setuju”
  6. Masukkan kode OTP dan klik “Verifikasi”
  7. Selanjutnya proses pindah faskespun sudah selesai.
  8. Anda bisa mulai berobat di faskes yang baru per tanggal satu di bulan berikutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com