KOMPAS.com - Seorang warganet menanyakan apakah saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim saat status kepegawaiannya masih aktif.
Pertanyaan tersebut diunggah via akun Facebook ini pada Rabu (5/7/2023).
"Selamat Siang Lur Ajeng tanglet BPJS ketenaga kerjaan Jika Masih aktif Nopo bisa Diclaim Njih Tanpa Plakring Off pekerjaan? (Selamat siang lur mau tanya BPJS Ketenaga kerjaan jika masih aktif apakah bisa diklaim ya tanpa Plakring off pekerjaan)," tulis pengunggah.
Hingga Minggu (9/7/2023) sore, unggahan tersebut sudah disukai sebanyak 249 pengguna dan mendapatkan lebih dari 390 komentar dari warganet.
Lantas, apakah BPJS Ketenagakerjaa bisa diklaim bila yang bersangkutan masih aktif bekerja?
Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat Livin by Mandiri
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyampaikan bahwa pekerja tidak bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan bila status karyawannya masih aktif.
"Tidak bisa diklaim bila yang bersangkutan BPJS Ketenagakerjaannya masih aktif," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (9/7/2023).
Oni mengungkapkan, umumnya BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim minimal satu bulan setelah karyawan resign atau berhenti bekerja.
Kemudian, karyawan juga harus memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah dinonaktifkan oleh HRD agar proses klaim bisa dilakukan.
"Umumnya 1 bulan setelah resign. Tapi perlu dipastikan juga bahwa HRD telah menonaktifkan kepesertaan yang bersangkutan," jelasnya.
Paklaring sendiri merupakan salah satu syarat untuk bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Paklaring adalah surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan atau instansi, yang dilengkapi dengan posisi dan jangka waktu bekerja.
Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Layanan Tanpa Kontal Fisik (LAPAKASIK).
"Kalau sudah non aktif, baru peserta bisa melakukan klaim dengan JMO jika saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp 10 juta, atau Layanan Tanpa Kontal Fisik (LAPAKASIK) jika saldo JHT diatas Rp 10 juta," ujarnya.
Baca juga: Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari Kompas.com (11/6/2022), berikut beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.