Kendati demikian, dalam kasus operasi kebocoran katup jantung inilah yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
"Pengobatan selama hampir 3 tahun ini hanya dengan terapi untuk meringankan beban jantung dan mengontrol tekanan darah," ucap dia.
"Yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah protese (alat buatan dari anggota tubuh) pembuluh aorta, dan katup aorta," sambungnya.
Selain itu pasien juga mengalami gangguan irama jantung, atrial fibrilasi yang terjadi akibat komplikasi dari kelainan jantung yang dialami pasien.
Ia mengungkapkan bahwa pasein baru-baru ini dirawat di rumah sakit lebih dari 1 minggu dan pasien juga sudah sering keluar masuk rawat inap.
Baca juga: Sehatkan Jantung, Simak 5 Manfaat Buah Naga Beserta Efek Sampingnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.