Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi, Ini Hukuman bagi Pelaku Penghinaan Presiden di Indonesia dan Negara Lain

Kompas.com - 05/08/2023, 16:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Azerbaijan

Pelaku penghinaan presiden akan didenda 500 hingga 1.000 manat, mata uang Azerbaijan. Ini setara dengan sekitar Rp 4.456.735 sampai Rp 8.913.470.

Selain itu, pelaku juga wajib menjalankan kerja korektif hingga dua tahun atau penjara dalam jangka waktu enam bulan.

Bahrain

Orang yang menghina emir Bahrain, bendera, atau lambang nasional secara terbuka akan mendapatkan hukuman penjara selama satu hingga tujuh tahun.

Ia juga wajib membayar denda 1.000 dinar Bahrain atau Rp 40.535.507 hingga maksimal 10.000 dinar Bahrain atau Rp 405.355.076.

Baca juga: Daftar dan Makna Tanda Kehormatan dari Presiden Indonesia

Kuwait

Penghina pemimpin negara tersebut akan menghadapi hukuman lima tahun penjara bahkan terancam diasingkan secara permanen.

Publikasi yang tidak menguntungkan pemimpin negara atau mengatribusikan kutipan tanpa izin tertulis juga akan dikenakan denda antara 5.000 dan 20.000 dinar atau sekitar Rp 248.384.291 sampai Rp 993.537.164.

Yunani

Dikutip dari Politico (25/3/2021), orang yang menghina atau mencemarkan nama baik presiden Yunani dapat dijebloskan ke penjara hingga tiga bulan.

Pemerintah Yunani juga mengizinkan pembredelan publikasi yang dianggap menghina presiden.

Belanda

Pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap raja akan dihukum penjara hingga satu tahun. Konten yang menghina raja atau keluarga kerajaan juga dilarang terbit.

Slovenia

Pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, atau tuduhan kejahatan palsu terhadap presiden Slovenia adalah ditindak pidana berupa denda atau penjara hingga satu tahun.

Spanyol

Orang yang melakukan fitnah terhadap raja permaisuri, keturunannya, dan pejabat kerajaan  dapat dipidana selama enam bulan sampai dua tahun atau diberi denda.

Baca juga: Deretan Rumah Pemberian Negara untuk Mantan Presiden

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com