Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aborsi Legal di Indonesia, Ketahui Kondisi Orang yang Boleh Gugurkan Kandungan

Kompas.com - 08/07/2023, 19:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Penyebab dan dampak aborsi ilegal

Terpisah, spesialis obstetri dan ginekologi RSIA Anugerah Semarang, Indra Adi Susianto mengatakan, penyebab utama aborsi adalah kebutuhan kontrasepsi yang tidak terpenuhi.

"Dengan lebih dari 40 persen kehamilan yang tidak direncanakan diakibatkan oleh kegagalan penggunaan kontrasepsi atau penggunaan kontrasepsi yang tidak efektif," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (7/7/2023).

Namun, menurut dia, tindakan aborsi telah diatur ketat di Indonesia, serta terbatas hanya pada kasus perkosaan dan kedaruratan medis.

Indra melanjutkan, aborsi legal di Tanah Air harus dilakukan oleh dokter bersertifikat di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh Kemenkes.

Setiap pasien juga harus didampingi konselor yang akan memberikan bantuan psikologis sebelum, selama, dan setelah aborsi.

"Serta selama kehamilan, jika pasien memutuskan untuk membatalkan aborsi," ujar Indra.

Baca juga: Ramai soal Nyeri Haid Akan Hilang Setelah Menikah, Benarkah Demikian?

Dekan Fakultas Kedokteran Unika Soegijapranata ini turut mengungkapkan, secara normatif telah cukup ada kebijakan yang menjamin dapat terselenggaranya aborsi aman, bermutu, dan bertanggung jawab bagi dua kondisi tersebut.

Namun, hingga saat ini, belum terealisasi penunjukan fasilitas kesehatan yang dapat melakukan aborsi aman.

Selain itu, menurut dia, standar khusus kepolisian untuk menangani korban perkosaan pun belum tersedia.

"Termasuk dengan risiko adanya kehamilan, yang tersedia hanya pengaturan tentang adanya ruang pelayanan khusus," kata dia.

Di sisi lain, tindakan aborsi ilegal yang dilakukan tanpa prosedur dan pengawasan dapat membawa sejumlah dampak bagi wanita, seperti:

  • Perdarahan berat
  • Cedera pada rahim atau infeksi akibat aborsi yang tidak tuntas
  • Kemandulan.

"Kehamilan ektopik atau kehamilan di luar rahim pada kehamilan berikutnya," lanjut Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com