Terpisah, spesialis obstetri dan ginekologi RSIA Anugerah Semarang, Indra Adi Susianto mengatakan, penyebab utama aborsi adalah kebutuhan kontrasepsi yang tidak terpenuhi.
"Dengan lebih dari 40 persen kehamilan yang tidak direncanakan diakibatkan oleh kegagalan penggunaan kontrasepsi atau penggunaan kontrasepsi yang tidak efektif," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (7/7/2023).
Namun, menurut dia, tindakan aborsi telah diatur ketat di Indonesia, serta terbatas hanya pada kasus perkosaan dan kedaruratan medis.
Indra melanjutkan, aborsi legal di Tanah Air harus dilakukan oleh dokter bersertifikat di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh Kemenkes.
Setiap pasien juga harus didampingi konselor yang akan memberikan bantuan psikologis sebelum, selama, dan setelah aborsi.
"Serta selama kehamilan, jika pasien memutuskan untuk membatalkan aborsi," ujar Indra.
Baca juga: Ramai soal Nyeri Haid Akan Hilang Setelah Menikah, Benarkah Demikian?
Dekan Fakultas Kedokteran Unika Soegijapranata ini turut mengungkapkan, secara normatif telah cukup ada kebijakan yang menjamin dapat terselenggaranya aborsi aman, bermutu, dan bertanggung jawab bagi dua kondisi tersebut.
Namun, hingga saat ini, belum terealisasi penunjukan fasilitas kesehatan yang dapat melakukan aborsi aman.
Selain itu, menurut dia, standar khusus kepolisian untuk menangani korban perkosaan pun belum tersedia.
"Termasuk dengan risiko adanya kehamilan, yang tersedia hanya pengaturan tentang adanya ruang pelayanan khusus," kata dia.
Di sisi lain, tindakan aborsi ilegal yang dilakukan tanpa prosedur dan pengawasan dapat membawa sejumlah dampak bagi wanita, seperti:
"Kehamilan ektopik atau kehamilan di luar rahim pada kehamilan berikutnya," lanjut Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.