KOMPAS.com - Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan beragam cara baik online maupun offline.
PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan yang ditanggungkan kepada pemilik. PBB harus rutin dibayar setiap tahunnya oleh para wajib pajak.
Perlu diketahui bahwa objek pajak dikenakan tarif pajak sebesar 0,5 persen yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB dan UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB.
Selain itu, untuk menghitung PBB juga didasarkan pada Nilai Jual objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Untuk melakukan pembayaran PBB, secara offline, Wajib Pajak dapat mendatangi Indomaret, Kantor Pos atau Bank.
Namun agar lebih mudah, dan hemat waktu, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB secara online melalui beragam aplikasi resmi yang diizinkan.
Lantas, bagaimana cara membayar PBB secara online?
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran PBB secara online menggunakan aplikasi Gojek. Selengkapnya cara bayar pajak PBB secara online memakai Gojek dikutip dari laman resminya yakni sebagai berikut:
Dikutip dari laman resminya, pengguna juga bisa melakukan pembayaran PBB memakai aplikasi Tokopedia maupun web resminya.
Selengkapnya, berikut ini cara bayar PBB pakai aplikasi Tokopedia:
Dikutip dari Kontan, pembayaran PBB juga bisa dilakukan melalui klik Indomaret, caranya:
Baca juga: Kenaikan PBB Kejutkan Warga Solo dan Kebingungan Gibran yang Harus Kejar Target