Masih merujuk Pasal 13 Permendagri Nomor 75 Tahun 2015, Teguh pun merinci alur ganti foto KTP berikut:
- Mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil kabupaten atau kota
- Selanjutnya, perubahan dilakukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
- Perubahan elemen data pasfoto tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan KTP-el baru.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com (1/4/2023), berikut cara mengganti foto KTP:
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi kartu keluarga atau KK.
- Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket.
- Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas.
- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah ditandatangani dan dilengkapi materai.
- Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
- Sebelum proses pengambilan foto, petugas akan kembali melakukan verifikasi data melalui pindai sidik jari.
- Petugas akan mengambil foto.
- KTP-el dengan foto baru siap dicetak.
Proses penggantian foto KTP-el di Dinas Dukcapil tidak dipungut biaya apa pun atau dapat dilakukan secara gratis.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Syarat dan Ketentuan
Ganti Foto KTP-el
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.