KOMPAS.com - KTP elektronik merupakan kartu identitas wajib bagi Warga Negara Indonesia yang harus dimiliki saat seseorang berusia 17 tahun.
Di dalam KTP elektronik, tertera identitas diri seseorang yang dilengkapi dengan adanya foto wajah di bagian kanan atas di samping data identitas pribadi.
Lantas, apabila ingin mengganti foto KTP karena sudah tidak bisa terlihat, buram, dan alasan lainnya, bagaimana caranya?
Meskipun foto KTP bisa diganti, namun hal ini tidak sembarangan bisa dilakukan. Dikutip dari Kompas.com (24/6/2023) penggantian foto KTP bisa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Selain itu, penggantian foto KTP juga bisa dilakukan dengan membawa sejumlah syarat dokumen yakni sebagai berikut:
Penggantian foto KTP ini tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW dan bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Dukcapil.
Sebagai catatan, dikutip dari laman LampungProv, penggantian foto tidak diperkenankan dengan cara menyerahkan soft file foto milik sendiri.
Penggantian foto hanya bisa dilakukan di kantor Dukcapil dengan alat yang dimiliki oleh Dukcapil.
Selengkapnya, cara untuk melakukan penggantian Foto KTP yakni sebagai berikut:
Proses penggantian foto KTP elektronik, tidak dipungut biaya apapun, atau bisa dilakukan secara gratis.
Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang 2023, Syarat Dokumen, dan Biayanya
Infografik: Syarat dan Ketentuan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.