Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Daftar Praja IPDN 2023, Lulus Bisa Jadi ASN Kemendagri

Kompas.com - 01/04/2023, 14:29 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) 2023.

Pembukaan SPCP IPDN 2023 telah diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas pada Kamis (30/3/2023) lalu.

Ia menyampaikan bahwa Kementerian PAN-RB telah menyetujui 534 kebutuhan yang diajukan IPDN untuk tahun anggaran 2023.

"Untuk mengisi kebutuhan CPNS di lingkungan instansi pemerintah sebanyak 534," kata Anas dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: Seleksi Sekolah Kedinasan 2023 Dibuka, Apa Saja Syarat Daftar STAN?

Syarat daftar IPDN 2023

Calon praja yang tertarik mengabdi sebagai ASN di lingkungan Kemendagri melalui sekolah kedinasan dapat mendaftar SPCP IPDN 2023.

SPCP IPDN 2023 yang rencananya dimulai Senin, 3 April 2023 pukul 16.00 WIB juga sudah dimuat melalui laman https://dikdin.bkn.go.id/ dan https://spcp.ipdn.ac.id/2023/.

Saat dihubungi Kompas.com, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama IPDN Arief M. Edie mengonfirmasi pembukaan seleksi calon praja ini.

"Untuk pengumuman sudah valid, kemudian ada tahapan yang masih tentatif sudah dijelaskan pula pada keterangan form (pendaftaran)," kata Edie, Sabtu (1/3/2023).

Ia mengatakan calon praja yang mengalami kesulitan saat mendaftar SPCP IPDN 2023 dapat menghubungi call center 08041700700.

"Sudah disiapkan call center nanti akan ada petugas yang membantu memberikan panduan," tambahnya.

Dilansir dari laman SPCP IPDN, berikut syarat daftar SPCP IPDN 2023:

Persyaratan umum

  • WNI
  • Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 1 Januari 2023
  • Tinggi badan pria minimal 160 cm dan wanita 155 cm.

Persyaratan administrasi

1. Memiliki ijazah SMA atau Madrasah Aliyah (MA), termasuk lulusan Paket C lulusan 2020-2023 dengan ketentuan:

  • Nilai rata-rata rapor ijazah minimal 70,00
  • Nilai rata-rata ijazah pendaftar provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00.

2. Ijazah dari sekolah luar negeri harus mendapat pengesahan berupa pernyataan atau persamaan dari Kemendikbud Ristek

3. Berdomisili minimal 1 tahun di kabupaten/kota pada provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran, hal itu dibuktikan dengan KTP, KK, dan surat pindah. 

Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

4. Surat keterangan kelas XII SMA/ MA yang ditandatangani kepala sekolah atau pejabat berwenang dan dicap/ distempel basah bagi siswa SMA/ MA tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran

5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh kepala distrik pada kabupaten/ kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/ stempel basah

6. Pakta Integritas Tahun 2023

7. Alamat e-mail aktif

8. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm menghadap depan, tidak memakai kacamata, dan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Baca juga: Pembukaan Sekolah Kedinasan 2023: Alur Pendaftaran, Tahapan, dan Kuotanya

Persyaratan lain-lain

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/ adat

3. Tidak bertato

4. Tidak menggunakan kacamata/ lensa kontak

5. Belum pernah menikah/ kawin bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/ melahirkan

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:

  • tidak diperkenankan mengundurkan diri
  • sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan
  • bersedia diangkat menjadi CPNS/ PNS dan ditugaskan/ ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  • bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan
  • bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN
  • bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.

Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan Gratis Biaya, Lulus Bisa Jadi ASN

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com