KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
KTP adalah kartu identitas yang diperlukan untuk mendapatkan akses ke berbagai fasilitas pelayanan publik.
Sebagai contoh, KTP diperlukan saat membuka rekening di bank, mendaftar perguruan tinggi, mengurus Surat Izin Mengemudi, dan sebagainya.
Lantas, bagaimana cara mengurus KTP yang hilang, serta syarat dan dokumen apa yang diperlukan?
Baca juga: Bolehkah Tanda Tangan di KTP Pakai Gambar Ilustrasi? Dukcapil Jelaskan Aturannya
Apabila KTP hilang, masyarakat hanya perlu membuat surat kehilangan KTP di kantor polisi terlebih dahulu sebelum mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Masyarakat tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurarahan untuk mengurus KTP yang hilang.
Selengkapnya, syarat dokumen yang diperlukan ketika mengurus KTP yang hilang, sebagaimana dikutip dari laman Dispenduk Mojokerto yakni:
Sementara itu, jika yang terjadi adalah KTP rusak, maka yang perlu dibawa untuk mengurusnya yakni:
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com (20/6/2022), data KTP elektronik otomatis sudah terekam di basis data milik pemerintah ketika awal pembuatan KTP.
Oleh karena itu, jika mengurus kehilangan KTP, maka tak perlu ada pendataan ulang untuk KTP yang baru.
Adapun masyarakat bisa mengurus KTP hilang di Kantor Dinas Dukcapil mana pun tanpa harus di daerah domisili.
"Teman-teman kehilangan KTP-el maka untuk mencetak bisa dilakukan di mana pun. KTP bisa dicetak di mana pun teman-teman ketemu Dinas Dukcapil," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya.
Dikutip dari Kompas.com (3/2/2023), mengurus KTP yang hilang juga bisa dilakukan secara online, tanpa perlu melakukan perekaman dan foto wajah.
Adapun cara untuk mengurus KTP yang hilang secara online, yakni:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.