Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/03/2023, 16:00 WIB

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

KTP adalah kartu identitas yang diperlukan untuk mendapatkan akses ke berbagai fasilitas pelayanan publik.

Sebagai contoh, KTP diperlukan saat membuka rekening di bank, mendaftar perguruan tinggi, mengurus Surat Izin Mengemudi, dan sebagainya.

Lantas, bagaimana cara mengurus KTP yang hilang, serta syarat dan dokumen apa yang diperlukan?

Baca juga: Bolehkah Tanda Tangan di KTP Pakai Gambar Ilustrasi? Dukcapil Jelaskan Aturannya

Syarat dokumen yang diperlukan

Apabila KTP hilang, masyarakat hanya perlu membuat surat kehilangan KTP di kantor polisi terlebih dahulu sebelum mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Masyarakat tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurarahan untuk mengurus KTP yang hilang.

Selengkapnya, syarat dokumen yang diperlukan ketika mengurus KTP yang hilang, sebagaimana dikutip dari laman Dispenduk Mojokerto yakni:

  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Kehilangan KTP-El dari kantor polisi.

Sementara itu, jika yang terjadi adalah KTP rusak, maka yang perlu dibawa untuk mengurusnya yakni:

  • KTP lama yang rusak
  • Fotokopi KK

Cara mengurus KTP elektronik yang hilang

1. Secara offline

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com (20/6/2022), data KTP elektronik otomatis sudah terekam di basis data milik pemerintah ketika awal pembuatan KTP.

Oleh karena itu, jika mengurus kehilangan KTP, maka tak perlu ada pendataan ulang untuk KTP yang baru.

Adapun masyarakat bisa mengurus KTP hilang di Kantor Dinas Dukcapil mana pun tanpa harus di daerah domisili.

"Teman-teman kehilangan KTP-el maka untuk mencetak bisa dilakukan di mana pun. KTP bisa dicetak di mana pun teman-teman ketemu Dinas Dukcapil," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya.

2. Secara online

Dikutip dari Kompas.com (3/2/2023), mengurus KTP yang hilang juga bisa dilakukan secara online, tanpa perlu melakukan perekaman dan foto wajah.

Adapun cara untuk mengurus KTP yang hilang secara online, yakni:

  • Buka situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  • setempat; Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta, serta unggah persyaratan yang telah disiapkan;
  • Tunggu proses pengajuan KTP yang baru;
  • Jika telah selesai dan KTP sudah tercetak, pemohon akan menerima pemberitahuan untuk mengambil KTP;
  • Pemohon dapat mengambil KTP di Disdukcapil terkait dengan membawa persyaratan yang asli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com