Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Penilaian Seleksi Sekolah Kedinasan 2023, Harus Lulus 3 Tes

Kompas.com - 01/04/2023, 17:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengumumkan sistem penilaian seleksi Sekolah Kedinasan 2023.

Sistem penilaian dirilis bersamaan dengan pengumuman pembukaan seleksi Sekolah Kedinasan 2023 oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Pada tahun ini, ada 30 sekolah kedinasan di bawah naungan delapan instansi yang membuka pendaftaran bagi calon taruna, praja, dan mahasiswa.

Calon taruna, praja, dan mahasiswa yang tertarik menjadi aparatur sipil negara (ASN) lewat sekolah kedinasan dapat mendaftar di https://dikdin.bkn.go.id/ pada 1-30 April 2023.

Berikut sistem penilaian seleksi sekolah kedinasan 2023.

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan STMKG 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Sistem penilaian

Kementerian PAN-RB telah mengumumkan sistem penilaian seleksi sekolah kedinasan 2023 melalui Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.

Ada sembilan diktum keputusan yang ditetapkan soal sistem penilaian seleksi sekolah kedinasan 2023.

Simak penjelasannya di bawah ini:

1. Materi tes

Calon taruna, praja, dan mahasiswa yang mengikuti seleksi sekolah kedinasan 2023 harus mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Anas menyampaikan, calon taruna, praja, dan mahasiswa yang lulus SKD berhak melanjutkan seleksi sekolah kedinasan jika memenuhi nilai ambang batas dan berada di posisi terbaik.

Diktum Kesatu Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 menetapkan tiga jenis tes SKD, yakni:

  • Tes karakteristik pribadi (TKP)
  • Tes intelegensia umum (TIU)
  • Tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca juga: Buka dikdin.bkn.go.id untuk Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2023

2. Jumlah soal dan waktu pengerjaan tes

Diktum Kedua Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 mengatur bahwa SKD seleksi sekolah kedinasan 2023 dilakukan dalam durasi 100 menit.

Sementara Diktum Ketiga mengatur jumlah soal keseluruhan yang harus dikerjakan calon taruna, praja, dan mahasiswa.

Berikut jumlahnya:

  • TKP: 45 soal
  • TIU: 35 soal
  • TWK: 30 soal.

3. Bobot penilaian

Bobot TKP, TIU, dan TWK berbeda-beda dan hasil ketiga tes ini menentukan kelulusan calon taruna, praja, dan mahasiswa.

Pembobotan nilai yang diatur pada Diktum Keempat, yakni:

  • TKP: bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, paling tinggi 5, dan tidak menjawab 0
  • TIU dan TWK: bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Diktum Kelima juga mengatur nilai kumulatif paling tinggi SKD adalah 550 dengan rincian sebagai berikut:

  • TKP: 225
  • TIU: 175
  • TWK: 150.

Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran Tahun 2023, Ada STAN

4. Nilai ambang batas terendah

Diktum keenam menetapkan ambang batas batas SKD adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi calon taruna, praja, dan mahasiswa.

Berikut nilai ambang batas yang wajib diketahui:

  • TKP: 156
  • TIU: 80
  • TWK: 65.

Kendati ada nilai ambang batas yang harus dipenuhi, ketentuan ini dikecualikan bagi calon taruna, praja, dan mahasiswa yang berasal dari daerah tertentu (afirmasi) yang sudah diusulkan instansi yang menaungi sekolah kedinasan.

Bagi mereka yang berstatus sebagai pendaftar afirmasi, nilai ambang batas yang dibebankan sebesar:

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 281
  • Nilai TIU paling rendah 55.

Baca juga: Seleksi Sekolah Kedinasan 2023 Dibuka, Simak Cara Daftar, Jadwal, dan Daftar Sekolahnya

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com